Gunakan Material tak Berkualitas, PUPR Provinsi Banten dan Kontraktor Proyek Diduga Kongkalikong
0 menit baca

Bantenekspose.com – Dinas
PUPR Provinsi Banten, diduga kongkalikong dengan kontraktor proyek pembangunan
peningkatan ruas jalan Cikotok hingga batas Jawa Barat (Jabar), yang
anggarannya sebesar Rp 21.800.000.000 (dua puluh satu miliar delapan ratus
juta) dari APBD Provinsi Banten tahun 2019.
Dugaan itu muncul lantaran Dinas PUPR terkesan membiarkan
pembangunan peningkatan ruas jalan Provinsi menggunakan material yang tidak
berkualitas di sepanjang delapan kilometer. “Diduga menggunakan material cadas
bercampur tanah lempung untuk mengurug dan pemadatanya, itukan tidak sesuai
Standar,” kata Eli Sahroni Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak
Menurut Eli, berdasarkan
laporan dari Tim investigasi Badak Banten Kabupaten Lebak, ditemukan material
pengurugannya berbentuk cadas bercampur tanah, yang seharusnya menggunakan
material sejenis Agregat B yang campurannya skrining, abu batu, split 31, split
52 dan split 23.
”Material jenis itulah yang berdasarkan Rencana Anggaran
Belanja (RAB).Kok yang terjadi dilapangan cadas bercampur tanah lempung,” ujar Eli
Eli menambahkan, Badak Banten Kabupaten Lebak telah
membentuk tim untuk melakukan tindak lanjut hasil temuan tersebut. Pihaknya, akan
melayangkan surat kepada Dinas PUPR Provinsi Banten dalam waktu dekat, untuk
menghentikan kegiatan proyek dilapangan.
"Jika surat tidak juga diindahkan, maka
dengan terpaksa Badak Banten harus eksekusi langsung yang menghentikannya,” tambah
Eli. (do/red)