BREAKING NEWS

Soal Penertiban Tempat Hiburan Malam, GPSM Nilai Hanya Pencitraan Belaka

BantenEkspose.com - Maraknya tempat hiburan malam di Kota Serang, diakibatkan tidak tegasnya Perda yang mengatur tempat hiburan. Sehingga, tempat tersebut masih tumbuh subur, dan leluasa beraktivitas di Ibu Kota Provinsi Banten.

Demikian diungkapkan Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) Ali Abdul Karim atau akrab dipanggil Haji Enting, Kamis (12/09/2019).

Enting menilai, razia tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang hanya formalitas dan pencitraan belaka.

"Razia yang dilakukan Satpol-PP seperti semalam, saya katakan formalitas dan pencitraan," kata Enting

Enting mengatakan, razia yang selama ini dilakukan Satpol-PP secara rutin, nampaknya tidak akan pernah selesai, apabila tidak dicabut dari akarnya. Padahal menurutnya, ketika Pemkot serius akan menutup temat hiburan malam, pemerintah dapat menggunakan perda tentang penyalahgunaan ijin tempat usaha.
"Dasar hukumnya yakni perda penyalahgunaan tempat. Sehingga tidak harus menunggu perda yg mengatur tempat hiburan itu lahir. Jadi dalam penertiban tempat hiburan malam harus tuntas, harus sampai ke akar-akarnya dan akarnya itu perizinannya. Tuh, Cabut lah itu izinnya maka otomatis tutup itu tempat," tegas Enting
Apabila tindakan pencabutan izin usaha tidak bisa dilakukan, ujar Enting, maka hal itu dapat mengindikasikan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, melakukan konspirasi dengan pengusaha tempat hiburan malam. 

"Kalau gak di cabut Dinas Perizinanya, ini ada indikasi main mata dan bisa jadi ada kongkalikong," tutup Enting. (SCe)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image