Pemkot dan DPRD Kota Serang, Sepakat Bentuk Pansus Pasar Rau
0 menit baca
![]() |
Walikota Serang H Syafrudin saat melakukan sidak ke pasar Rau Serang. |
Walikota Kota Serang, Syafrudin mengatakan, pada dasarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendukung pembentukan tim pansus pengelola Pasar Induk Rau
Syafrduin menuturkan, Pemkot serang tentunya harus didukung pula oleh legislatif, karena ketika keduanya dapat bekerja dengan satu tujuan. Akan dapat mempercepat sisi pembangunan kota serang, meningkatkan PAD, dan lainnya.
"BPK juga sudah menemukan temuan terhadap pengelola Pasar Rau, dan kalau Pemerintah Kota Serang tidak segera mengambil sikap. Nantinya akan menjadi temuan BPK juga lantaran tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan," kata Syafrudin saat ditemui di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang, Ciceri, Kota Serang.
"Untuk keputusan Pemkot Serang tentunya akan menunggu hasil kajian tim pansus. Apakah nantinya akan diganti atau tetap dilanjutkan mengelola Pasar Induk Rau," ujar Walikota Serang.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, Pansus memang akan dibentuk, tetapi setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk. Karena untuk saat ini proses baru pada penentuan pimpinan DPRD Kota Serang, dan kewenangan pimpinan sementara sifatnya terbatas.
"Jadi kalau AKD sudah lengkap, barulah kita akan coba evaluasi. Seurgent mana pansus itu diperlukan. Tetapi secara pribadi saya rasa itu penting untuk melihat Rau itu seperti apa sih," kata Roni, Senin (9/9/2019)
Dia mengatakan, karena sebelumnya ada MoU antara Pemerintah Kota Serang dengan Pengembang. Maka tim Pansus pun nantinya akan bertugas untuk mengkaji apakah MoU-nya masih relefan atau tidak.
"Kalau ada kekurangan, nanti kita perbaiki. Kan salah satunya hak dan kewajiban yang belum terlaksana dengan baik, salah satunya PAD yang disetorkan ke Pemkot Serang belum maksimal. Ya tentunya kita lihat secara utuh," ungkapnya.
Menurut dia, pengelolaan Pasar Induk Rawu memang lebih baik di evaluasi. Akan tetapi evaluasi bukan berarti diputus kerjasamanya. "Jadi evaluasi dulu lah, ini masih normatif. Ya intinya untuk bagaimana pasar Induk Rawu lebih baik," ungkapnya. (SC)