BREAKING NEWS

Nunggu Hasil Uji Kelayakan, Relokasi PKL Rau Ditunda

BantenEkspose.com - Wacana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Induk Rau yang berada di trotoar jalan dan terminal cangkir, ditunda sampai bangunan pasar memenuhi standar kelayakan.

Hal itu dikatakan Walikota Serang Syafrudin seusai melakukan dialog penertiban PKL, di Ruang Kerja Walikota Serang dengan para Pedagang Kaki Lima (PKL), Pemuda Pancasila, dan PT Pesona Banten Persada selaku pengelola. Kamis (5/9/2019).

Syafrudin menuturkan, pihaknya merasa setuju dengan tuntutan para PKL maupun Ormas Pemuda Pancasila untuk terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan gedung sebelum dilakukan relokasi PKL, karena yang terpenting menurut Walikota, semua pihak menyetujui adanya rencana relokasi PKL Pasar Induk Rau.

"Memang benar apabila tidak ada uji kelayakan gedung, akan berakibat patal bagi Pemerintah Kota Serang. Karena ketika gedung pasar rau terjadi roboh, itu akan menjadi tanggungjawab Pemkot Serang. Jadi ada baiknya," ungkapnya.

Walikota pengaku, dalam waktu dekat akan segera melakukan uji kelayakan tersebut. Walikota membeberkan, apabila uji kelayakan sudah dilakukan. Para pedagang sepakat untuk di relokasi. Bahkan ia mengaku akan melakukan pula penataan pedagang Pasar Induk Rau agar terlihat lebih tertata.

Syafrudin menegaskan, Pemkot Serang akan tetap menjalankan programnya. Namun saat ini Pemkot hanya akan memerintahkan para pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan, hal itu dilakukan agar lalulintas kendaraan di wilalayah tersebut tidak terganggu.

"Jadi penertiban tetap berlanjut, bahkan hari ini juga masih. Saya juga mengintruksikan ke Dishub Kota Serang agar memasang rambu-rambu di wilayah Pasar Rau agar tidak parkir sembarangan," ujar Syafrudin.

Sebelumnya pihak pemerintah Kota Serang melalui Satpol PP Kota Serang pada 2 September 2019, akan melakukan relokasi PKL dengan melakukan pembongkaran tempat dagang. Akan tetapi hal itu diurungkan, karena para pedagang dibantu Ormas Pemuda Pancasila melakukan negosiasi, dan meminta waktu untuk duduk bersama antara para pedagang dengan Pemkot Serang serta pihak pengelola yakni PT Pesona Banten Persada.


Ketua Pemuda Pancasila MPW Banten, Johan Arifin Muba mengatakan, karena bangunan pasar sudah sangat membahayakan. Dia mengungkapkan, bangunan gedung Pasar Rau semenjak dibangun 2003 sampai dengan 2019 belum pernah dilakukan Uji Klayakan bangunan. 

Oleh karena itu, Johan meminta, Sebelum Pemkot Serang akan melakukan relokasi PKL, harus menguji standar kelayakan bangunan gedung terlebih dahulu. Hal itu dilakukan agar PKL maupun pengunjung merasa nyaman berada di Pasar Induk Rau.

"Sudah 17 tahun tidak pernah dilakukan uji kelayakan bangunan, dan tempat startegis untuk para PKL berjualan. Apakah yakin Pemkot Serang bangunan tersebut layak dipergunakan, bagaimana kalau terjadi bangunan roboh. Tetap saja Pemkot Serang akan disalahkan," ujarnya.

Dalam hal ini Johan menegaskan, pihaknya siap membantu Pemkot Serang baik dari segi pembiayaan maupun penyediaan tenaga ahli.

"Kita siap meminta kepada Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan uji kelayakan bangunan di Pasar Rau. Biayapun kita akan membantu, karena semuannya demi PKL maupun pengunjung merasa nyaman saat datang ke Pasar Rau," tegasnya. (SC)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image