Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pelaku Diamankan Polres Serang Kota
0 menit baca
BantenEkspose.com - Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota mengamnkan dua pelaku penjual obat terlarang dan menyita 2.500 butir pel jenis eksimer dan tramadol serta barang bukti lainnya. Atas perilakunya tersangka dikenakan ancaman 10 samapi 15 tahun penjara.
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono mengatakan, penangakapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Bahwa ada penjualan obat terlarang dengan kedok toko kosmetik. Oleh sebeb itu, ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap persoalan penyakit yang menyentuh masyarakat secara langsung.
"Melalui ekspos ini kami berpesan kepada pelaku yang merusak masyarakat dengan cara mengedarkan obat obatan ini, kemudian mengedarkan miras dan lain-lain itu stop, berhenti karena nanti berhadapan dengan saya," katanya saat dimintai keterangan ketika melakukan Press Conference, di Mapolres Serang Kota, Jumat (20/9/2019).
AKBP Edhi Cahyono menuturkan, saat ini kedua pelaku masih dalam tahap pengembangan guna membongkar jaringan penjual obat tersebut. Ia membeberkan, pelaku dalam menjual obat diketahui sesuai dengan pesanan konsumen, dengan target penjualannya yakni mulai dari pelajar, hingga masyakat umum yang sudah dewasa.
"Kedua pelaku kita kenakan pasal 196 junto 197 undang-undang nomer 36 tahun 2006 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 - 15 tahun penjara," ujarnya. (SC)
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono mengatakan, penangakapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Bahwa ada penjualan obat terlarang dengan kedok toko kosmetik. Oleh sebeb itu, ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap persoalan penyakit yang menyentuh masyarakat secara langsung.
"Melalui ekspos ini kami berpesan kepada pelaku yang merusak masyarakat dengan cara mengedarkan obat obatan ini, kemudian mengedarkan miras dan lain-lain itu stop, berhenti karena nanti berhadapan dengan saya," katanya saat dimintai keterangan ketika melakukan Press Conference, di Mapolres Serang Kota, Jumat (20/9/2019).
AKBP Edhi Cahyono menuturkan, saat ini kedua pelaku masih dalam tahap pengembangan guna membongkar jaringan penjual obat tersebut. Ia membeberkan, pelaku dalam menjual obat diketahui sesuai dengan pesanan konsumen, dengan target penjualannya yakni mulai dari pelajar, hingga masyakat umum yang sudah dewasa.
"Kedua pelaku kita kenakan pasal 196 junto 197 undang-undang nomer 36 tahun 2006 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 - 15 tahun penjara," ujarnya. (SC)