Soal Sungai Ciujung, WH: Jika Benar Terbukti Langgar Hukum, Laporkan ke Pengadilan
0 menit baca
BantenEkspose.com - Sungai Ciujung kembali menghitam, banyak yang menduga hal itu disebabkan endapan limbah perusahaan naik ke permukaan. Sehingga ihwal tersebut, membuat warga sekitar khususnya warga Kabupaten Serang menjadi resah.
Tak hanya aktivis, pemerhati, bahkan orang nomor satu di Banten pun angkat bicara dalam menyikapi porsoalan tersebut.
Wahidin Halim menyarankan, dinas lingkungan hidup (DLH) harus melaporkan kepada Bupati (Serang). Jika tidak, pengusaha itu akan terus membuang limbah dan tidak bertanggung jawab.
"Jika benar-benar terbukti itu melanggar hukum, maka silahkan laporkan kepada pengadilan agar dituntut," saran Gubernur Banten, Rabu (10/7/2019).
Terpisah, saat dihubungi awak media lawyer Banten Wahyudi menegaskan, apapun itu jika sudah merugikan masyarakat, walaupun sudah ada legalitas apalagi yang tidak mempunyai izin maka harus ditinjau ulang.
"Karena daerah ini untuk mensejahterakan rakyat, bukan malah merugikan rakyat, semua tujuanya seperti itu," tegasnya.
Ia melanjutkan, seandainya pun perusahaan tersebut mendapatkan izin namun kemudian merugikan masyarakat, maka dirinya menyarankan Bupati (Serang) agar segera mungkin turun tangan meninjau lokasi tersebut.
"Apakah sudah berizin atau tidak? Apalagi jika memang terbukti tidak berizin, maka segera beri sanksi untuk ditutup, jangan dibiarkan lama-lama," tegasnya kembali.
Kendati demikian, ia berharap Bupati Serang segera lakukan sidak ke SKPD khususnya ke LH untuk riview atau mengcek kembali, betul atau tidak berizin, agar bisa memastikan berapa perusahaan yang punya izin membuang limbah ke sana (Sungai Ciujung-red) karena jika tidak maka masyarakat akan mempunyai dampak negatif besar.
"Bupati segera turun tangan, karena ini sudah perhatian semua kalangan dan ini menjadi tolak ukur kinerja ke depan," tutup dia. (emde)
Tak hanya aktivis, pemerhati, bahkan orang nomor satu di Banten pun angkat bicara dalam menyikapi porsoalan tersebut.
Wahidin Halim menyarankan, dinas lingkungan hidup (DLH) harus melaporkan kepada Bupati (Serang). Jika tidak, pengusaha itu akan terus membuang limbah dan tidak bertanggung jawab.
"Jika benar-benar terbukti itu melanggar hukum, maka silahkan laporkan kepada pengadilan agar dituntut," saran Gubernur Banten, Rabu (10/7/2019).
Terpisah, saat dihubungi awak media lawyer Banten Wahyudi menegaskan, apapun itu jika sudah merugikan masyarakat, walaupun sudah ada legalitas apalagi yang tidak mempunyai izin maka harus ditinjau ulang.
"Karena daerah ini untuk mensejahterakan rakyat, bukan malah merugikan rakyat, semua tujuanya seperti itu," tegasnya.
Ia melanjutkan, seandainya pun perusahaan tersebut mendapatkan izin namun kemudian merugikan masyarakat, maka dirinya menyarankan Bupati (Serang) agar segera mungkin turun tangan meninjau lokasi tersebut.
"Apakah sudah berizin atau tidak? Apalagi jika memang terbukti tidak berizin, maka segera beri sanksi untuk ditutup, jangan dibiarkan lama-lama," tegasnya kembali.
Kendati demikian, ia berharap Bupati Serang segera lakukan sidak ke SKPD khususnya ke LH untuk riview atau mengcek kembali, betul atau tidak berizin, agar bisa memastikan berapa perusahaan yang punya izin membuang limbah ke sana (Sungai Ciujung-red) karena jika tidak maka masyarakat akan mempunyai dampak negatif besar.
"Bupati segera turun tangan, karena ini sudah perhatian semua kalangan dan ini menjadi tolak ukur kinerja ke depan," tutup dia. (emde)