BREAKING NEWS

Masyarakat Serang Utara Tolak Rencana Zonasi WP3K


BantenEkspose.com - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di wilayah Provinsi Banten, kini menjadi kegelisahan baru masyarakat nelayan, pemuda dan mahasiswa.

Ketua Forum Pemuda Desa, Muhit menilai, jika aktivitas penambangan pasir laut di Kabupaten Serang kembali diizinkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, maka kerusakan lingkungan dan ekosistem laut akan semakin parah. 

"Bukan hanya itu, dampak sosial juga tidak bisa dihindarkan akibat keadilan yang tidak berpihak kepada masyarakat," kata Muhit dalam keterangan tertulisnya yang diterima bantenekspose.com, Sabtu (20/7/2019).

Hal senada dikatakan Ketua Serikat Nelayan Lontar, Fahruri, seharusnya pemerintah belajar dari dampak penambangan pasir sebelumnya. Ia menuturkan, dulu para nelayan dibuat sengsara akibat lahan mencari ikannya diganggu oleh aktivitas penambangan pasir laut. Dan jika penambangan pasir laut itu diizinkan kembali, artinya Gubernur Banten tidak belajar dari kisah kelam itu.

"Oleh karena itu, kami atas nama nelayan dan masyarakat menolak tegas rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten," tegasnya.

Selain itu, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT), Imron Nawawi menegaskan, bahwa pihaknya akan selalu bersama dan mendukung segala bentuk perlawanan-perlawanan yang dilakukan nelayan untuk mempertahankan hak-hak hidupnya.

"Oleh karna itu, kita menolak segala macam bentuk kedzoliman-kedzoliman yang dilakukan pemerintah yang mengatas namakan pembangunan, sehingga mengakibatkan rusaknya ekosistem laut dan lingkungan di sekitaran zona pesisir dan pulau-pulau kecil," tegas dia.

Ia berharap, hal ini menjadi sebuah kajian pemerintah agar lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding pemodal yang merusak laut.

"Selamatkan nelayan, selamatkan laut kami," pungkasnya. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image