Masyarakat Serang Utara Tolak Rencana Zonasi WP3K
0 menit baca

BantenEkspose.com - Rancangan peraturan
daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(RZWP3K) di wilayah Provinsi Banten, kini menjadi kegelisahan baru masyarakat nelayan, pemuda dan mahasiswa.
Ketua Forum Pemuda Desa, Muhit menilai, jika aktivitas
penambangan pasir laut di Kabupaten Serang kembali diizinkan oleh Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten, maka kerusakan lingkungan dan ekosistem laut akan
semakin parah.
"Bukan hanya itu, dampak sosial juga tidak bisa dihindarkan
akibat keadilan yang tidak berpihak kepada masyarakat," kata Muhit dalam
keterangan tertulisnya yang diterima bantenekspose.com, Sabtu (20/7/2019).
Hal senada dikatakan Ketua Serikat Nelayan Lontar, Fahruri,
seharusnya pemerintah belajar dari dampak penambangan pasir sebelumnya. Ia
menuturkan, dulu para nelayan dibuat sengsara akibat lahan mencari ikannya
diganggu oleh aktivitas penambangan pasir laut. Dan jika penambangan pasir laut
itu diizinkan kembali, artinya Gubernur Banten tidak belajar dari kisah kelam
itu.
"Oleh karena itu, kami atas nama nelayan dan masyarakat
menolak tegas rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten," tegasnya.
Selain itu, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Serang Utara
(GAMSUT), Imron Nawawi menegaskan, bahwa pihaknya akan selalu bersama dan
mendukung segala bentuk perlawanan-perlawanan yang dilakukan nelayan untuk
mempertahankan hak-hak hidupnya.
"Oleh karna itu, kita menolak segala macam bentuk
kedzoliman-kedzoliman yang dilakukan pemerintah yang mengatas namakan
pembangunan, sehingga mengakibatkan rusaknya ekosistem laut dan lingkungan di
sekitaran zona pesisir dan pulau-pulau kecil," tegas dia.
Ia berharap, hal ini menjadi sebuah kajian pemerintah agar
lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding pemodal yang merusak laut.
"Selamatkan nelayan, selamatkan laut kami,"
pungkasnya. (red)