BREAKING NEWS

Kota Serang: Jalan Panjang Menuju Kelurahan, Kini Tersisa Satu Kelurahan Masih Dipimpin Lurah Non PNS

Walikota Serang H Syafrudin, saat memberikan keterangan pers usai melantik Jabatan Pimpinan Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional dilingkungan Pemerintahan Kota Serang, Jum'at (28/06/19).
BantenEkspose.com - Tercatat sejak tanggal 10 Agustus 2007, enam wilayah kecamatan di Serang bukan lagi bagian dari Kabupaten Serang.Keenam wilayah tersebut diantaranya, Kecamatan Serang, Kecamatan Kasemen,Kecamatan Walantaka, Kecamatan Curug, Kecamatan Cipocok dan Kecamatan Taktakan.

Pembentukan Kota Serang sendiri tak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Banten. Hal ini dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2007 (yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2007) tentang dimekarkannya (pembentukan) Kota Serang dari Kabupaten Serang. Tanggal itu pula menjadi tonggak sejarah lahirnya Kota Serang, 10 Agustus 2007.

Kota Serang, yang kini dipimpin duet Syafrudin – Subadri, pada awal pembentukannya terdiri dari 6 kecamatan, 46 desa dan 20 kelurahan. Proses peralihan status Desa menjadi Kelurahan, yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Serang tidak serta merta, melainkan melalui proses panjang dengan 3 tahap.

Dalam data Bantenekspose.com, pada tahun 2010 telah terjadi perubahan dari desa menjadi kelurahan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, tercatat 16 desa berubah status jadi kelurahan. Sehingga berubah menjadi 30 desa dan 36 kelurahan.

Kemudian, pada tahun 2012 dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pembentukan dan Perubahan Status, 15 Desa Menjadi Kelurahan. Sehingga, telah berubah lagi menjadi 15 desa dan 51 kelurahan. Berikutnya, melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Status 15 Desa Menjadi Kelurahan di 4 Kecamatan.

Terakhir, melalui pemekaran kelurahan di tahun 2016 bertambah satu. Maka seluruh desa telah menjadi kelurahan. Perubahan-perubahan yang terjadi mengenai status wilayah di Kota Serang dari desa menjadi kelurahan merupakan keharusan yang harus dilakukan Pemerintah Kota Serang. Tercatat, hingga kini Kota Serang  dengan luas Wilayah 266,77 Km2, memiliki 6 kecamatan dengan 67 kelurahan.

Kini seluruh desa di wilayah Kota Serang, statusnya sudah menjadi kelurahan yang dipimpin lurah dengan status aparatur sipil negara (ASN).

Menariknya, dari 67 kelurahan yang ada masih dipimpin lurah non ASN, yaitu Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug yang dibentuk melalui Perda Kota Serang No. 05 Tahun 2013, dalam Lembaran Daerah tanggal 14 Juni 2013

Kepala kelurahan non ASN itu merupakan mantan kepala desa. Ia mendapatkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota sebelumnya (Hairul Jaman, red) hingga Maret tahun 2020 mendatang.

Menyikapi fenomena ini, Walikota Serang Syafrudin mengatakan tidak masalah meskipun kepala kelurahannya non ASN. Agar tidak menyalahi aturan, kata Syafrudin, pihaknya akan menunggu Surat Keputusan (SK) sampai Maret tahun 2020 nanti.
"Tidak bisa terlalu cepat untuk mengisi kelurahan itu. Kita tunggu sampai 2020 SK berakhir. Kita percayakan kepada Sekretaris Lurah dan para Kasi untuk menerima anggaran," ujar Syafrudin, usai melantik Jabatan Pimpinan Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional dilingkungan Pemerintahan Kota Serang, Jum'at (28/06/19).
Sementara, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ujang Supriyadi mengakui, bahwa sejak kepemimpinan mantan Walikota Serang periode 2014-2018, masih terdapat pimpinan dari kelurahan (Lurah) yang bukan dari PNS.

"Lurah bukan ASN ini ada semenjak Walikotanya Pak Jaman dan masih masuk struktural Desa," ujar Ujang

Liputan: Marino AS
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image