BREAKING NEWS

Jelang Putusan MK, MPS Banten Ajak Santri Kembali Ngaji

BantenEkspose.com - Menyikapi masih berlangsungnya proses persidangan terkait gugatan proses hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Majlis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya warga pondok pesantren untuk dapat mempercayakan apapun hasil Pilpres dan Pemilu 2019 kepada Mahkamah Konstitusi. 

Ajakan tersebut disampaikan oleh Pembina MPS Banten Kiai Matin Syarqowi saat deklarasi menolak kerusuhan dan segala bentuk kekerasan bersama santri dan kiyai  di Pondok Pesantren (Ponpes) Al - Fathaniyah, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (19/6/2019) malam.

Menurutnya, rakyat harus sudah selesai, tidak lagi terprovokasi oleh siapapun. Terkait sengketa pemilu, pihaknya mengajak semua elemen untuk percayakan kepada MK apapun hasilnya.

"Apapun nanti keputusannya wajib dihargai. Kita lebih menitikberatkan kepada keutuhan bangsa. Biarkan mereka yang bertarung di MK, serahkan kepada ahlinya yaitu pengacara, rakyat kembali bekerja, kiyai kembali ngajar ngaji, santri kembali ngaji," kata pembina MPS Banten itu.

Meski demikian, MPS mengajak untuk bersama- sama menjaga Pancasila, menjaga Kebhinekaan, menjaga merah putih, intinya menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah dibangun founding father bersama seluruh komponen bangsa.

"Paling indah hidup di dunia ini hanya di Indonesia. Dimana umat Islam bisa berdakwah kapanpun dan di manapun dengan bebas, begitu juga dengan umat agama lain, mari kita syukuri dengan menjaga Indonesia," ajaknya. 

Ketua MPS Banten, KH Munawar Halili menuturkan, masyarakat dalam menyikapi sidang sengketa Pilpres untuk menyikapi dengan kepala dingin. Jangan sampai kerukunan umat beragama di Indonesia maupun Banten menjadi terpecah belah.

"Mari bersama-sama untuk menjaga pancasila, dan kesatuan Indonesia. Karena Indonesia ini paling indah. Maka itu, mari kita jaga bersama," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah memulai sidang perdana perselisihan Pilpres pada 14 Juni 2019 dengan agenda membacakan permohonan gugatan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis hasil penghitungan suara pada 20 Mei 2019 lalu.

Kemudian, sidang dilanjutkan pada 17-21 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan perkara gugatan. Selanjutnya, pada 24-27 Juni 2019, hakim MK menggelar rapat musyawarah hakim. Terakhir, pada 28 Juni 2019 MK membuat rilis putusan sidang terkait PHPU untuk Pilpres 2019. (Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image