Soal Bus Murni, WH pun Surati Menteri Perhubungan
0 menit baca

Bantenekspose.com – Kecelakaan yang terjadi Sabtu (04/05/ 2019)
kemarin, bukan saja membuat masyarakat pengguna bis khawatir dan marah,
ternyata insiden tersebut telah mengusik ketenangan orang nomor satu di Banten,
Wahidin Halim.
Gubernur Banten Wahidin Halim, melalui
surat bernomor 551/1548-dishub/19, meminta Menteri Perhubungan melakukakan
tindakan,sebagaimana pasal 108 Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
dalam Trayek.
“Saya sampaikan, bahwa masyarakat
Banten resah atas sering terjadinya kecelakaan akibat bus PO Murni Jaya dan PO
Murni, yang selalu dengan kecepatan tinggi karena pengemudi yang ugal-ugalan,”
tulisa Gubernur dalam suratnya, per tanggal 5 Mei 2019.
Baca Juga:
Dalam surat tersebut, Gubernur
Banten meminta Menteri perhubungan, mengenakan sanksi administratif berupa
pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12
(dua belas) bulan.
Dalam hal tidak melakukan
perbaikan pelanggaran berat, pemegang izin dikenai pencabutan izin penyelenggaraan
pengangkutan orang, dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. (red)