BREAKING NEWS

Buntut Kecelakaan Bus Murni, APTB Desak Gubernur Banten Bertindak

Menyikapi seringnya kecelakaan bis AKAP jurusan Labuan-Jakarta, Sejumlah Advokat yang tergabung dalam APTB, mendesak Gubernu Banten segera Bertindak

Bantenekspose.com - Aliansi Advokat Peduli Transportasi Publik Banten (APTB) mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim, agar segera menindaklanjuti perusahaan jasa transoprtasi publik Bus Murni Jaya dan Asli, untuk mengeluarkan kebijakan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang semakin masif di wilayah Provinsi Banten dan terus memakan korban jiwa.

Koordinator APTB Banten, Raden Elang Yayan Mulyana mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, bahwa masih tingginya tingkat kecelakaan di wilayah Banten. Pada tahun 2017 terjadi 4 kali kecelakaan dengan jumlah korban tewas 4 orang, dan luka berat 39 orang. Tahun 2018 terjadi 2 kali kecelakaan, 1 orang luka berat. Sementara pada tahun 2019 terjadi 3 kali kecelakaan dengan jumlah korban 1 orang tewas, dan 6 orang luka berat.

"Dari data tersebut peningkatan kecelakaan semakin tinggi. Hal ini dikarenakan belum adanya regulasi yang jelas dari pemerintah untuk pelayanan transportasi publik mulai dari izin operasional perusahaan jasa angkutan umum, izin trayek, penentuan penetapan tarif (ongkos) dan perlindungan hukum bagi para pengguna jasa transportasi publik,” kata Raden kepada Banten Ekspose dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2019).


Hal senada dikatakan Sekjen APTB Banten Nandang Wirakusumah. Atas dasar hal tersebut APTB mendesak Gubernur Banten, segera menyediakan layanan tranportasi publik bagi masyarakat Banten yang layak dan aman sebagaimana kewenangnya diatur dalam UU LLAJ pasal 139 ayat (2), bahwa Pemerintah Provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dan provinsi.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, kata Nandang, harus segera menindaklanjuti perusahaan penyedia jasa angkutan umum Bus Murni Jaya dan Asli untuk tidak beroperasi di wilayah Banten, dan agar segera dilakukan pembekuan atau “cabut izin” sebagaimana pasal 315 ayat (3) UU LLAJ.

“Jika tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan upaya hukum gugatan Class Action dan Citizien Law Suit terhadap pemerintah pusat atau daerah," tegas Nandang. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image