Polisi Amankan Pelaku Hacking Sistem Database UIN Banten
0 menit baca
BantenEkspose.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten berhasil mengamankan seorang pelaku Hacking Sistem Database Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin (UIN SMH) Banten.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hananto menerangkan, dari kejadian tersebut mengakibatkan sistem menjadi oflline dan tidak bisa berfungsi seperti biasanya. Seperti, program akademik mahasiswa, KRS, sistem keuangan, dan perjalanan dinas tidak berfungsi.
"Akibat kerugian tersebut tidak bisa memberikan gajih kepada karyawanya, sehingga serangan ini mengakibatkan sistem down,” ujar Dir Krimsus didampingi Kabid Humas AKBP Edy Sumardy P dan Rektor UIN SMH Prof Dr H Fauzul Iman MA, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (4/3/2019).
Atas kejadian tersebut, Ditkrimsus membuat tim untuk melakukan pemeriksaan dengan sistem digital porensik. Dan berhasil ditemukan jejak pelaku yang membuktikan telah mendownload file menggunakan link internet yang bisa mengambil username dan pasworrd.
“Pelaku berusaha menghapus jejak digital, tapi jejak tersebut masih bisa dilacak oleh tim, dan bisa diamankan kurang dari dua hari,” kata Kompol Rudi.
Kompol Rudi menuturkan, tersangka berinisial DR (40) merupakan karyawan swasta (staf) UIN SMH Banten tersebut melakulan dengan motif dendam dan sakit hati.
"Ada pun barang bukti yang diamankan berupa Netbook warna silper, handphone Iphone warna silper, Xiomi warna biru, 2 hardisk eksternal, 1 flash drive USB, 1 buah kabel data warna hitam, 1 unit flashdisk warna silper," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P menambahkan, tersangka melakukan aksinya sejak Senin 25 – 26 Februari 2019, dan program yang dia jual yaitu program kemahasiswaan. Program tersebut dijual di kampus yang ada di wilayah Banten.
“Tersangka yang latar belakangnya sarjana komputer memang sangat pintar, menjual program kemahasiswaan. Namun, posisi server masih ada di UIN SMH Banten,” terang Edy.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektonik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penajara dan denda 2 Milyar.
Ditempat yang sama Rektor UIN SMH Banten, Prof DR H Faujul Iman MA mengungkapkan, secara mental dan psikis merasa sangat dirugikan hingga tidak bisa terlayani.
“Kami langsung melaporkan kasus ini ke Polda Banten, dan kami juga mengucapkan terima kasih atas penangananya, mudah mudahan kedepan bisa kembali berjalan dengan baik,” tutupnya. (emde)
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hananto menerangkan, dari kejadian tersebut mengakibatkan sistem menjadi oflline dan tidak bisa berfungsi seperti biasanya. Seperti, program akademik mahasiswa, KRS, sistem keuangan, dan perjalanan dinas tidak berfungsi.
"Akibat kerugian tersebut tidak bisa memberikan gajih kepada karyawanya, sehingga serangan ini mengakibatkan sistem down,” ujar Dir Krimsus didampingi Kabid Humas AKBP Edy Sumardy P dan Rektor UIN SMH Prof Dr H Fauzul Iman MA, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (4/3/2019).
Atas kejadian tersebut, Ditkrimsus membuat tim untuk melakukan pemeriksaan dengan sistem digital porensik. Dan berhasil ditemukan jejak pelaku yang membuktikan telah mendownload file menggunakan link internet yang bisa mengambil username dan pasworrd.
“Pelaku berusaha menghapus jejak digital, tapi jejak tersebut masih bisa dilacak oleh tim, dan bisa diamankan kurang dari dua hari,” kata Kompol Rudi.
Kompol Rudi menuturkan, tersangka berinisial DR (40) merupakan karyawan swasta (staf) UIN SMH Banten tersebut melakulan dengan motif dendam dan sakit hati.
"Ada pun barang bukti yang diamankan berupa Netbook warna silper, handphone Iphone warna silper, Xiomi warna biru, 2 hardisk eksternal, 1 flash drive USB, 1 buah kabel data warna hitam, 1 unit flashdisk warna silper," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P menambahkan, tersangka melakukan aksinya sejak Senin 25 – 26 Februari 2019, dan program yang dia jual yaitu program kemahasiswaan. Program tersebut dijual di kampus yang ada di wilayah Banten.
“Tersangka yang latar belakangnya sarjana komputer memang sangat pintar, menjual program kemahasiswaan. Namun, posisi server masih ada di UIN SMH Banten,” terang Edy.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektonik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penajara dan denda 2 Milyar.
Ditempat yang sama Rektor UIN SMH Banten, Prof DR H Faujul Iman MA mengungkapkan, secara mental dan psikis merasa sangat dirugikan hingga tidak bisa terlayani.
“Kami langsung melaporkan kasus ini ke Polda Banten, dan kami juga mengucapkan terima kasih atas penangananya, mudah mudahan kedepan bisa kembali berjalan dengan baik,” tutupnya. (emde)
