BREAKING NEWS

Pemkot Serang Targetkan PAD Retribusi Parkir 1,5 M, Dishub Keberatan

BantenEkspose.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir yakni sebesar 1,5 miliar pada 2019 ini, yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, pihaknya merasa keberatan dengan adanya targetan PAD sebesar itu.

Menurut perhitungan Kepala UPT Parkir, Ahmad Yani, targetan PAD yang ditetapkan Pemkot Serang terlalu berat. Pasalnya, keinginan tinggi tetapi realitas di lapangannya tidak sesuai.

"Menurut perhitungan saya terlalu berat," keluh Yani kepada bantenekspose.com saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (18/3/2019) kemarin.

Ia mengakui, tagetan PAD tahun lalu pun belum mencapai target yang telah ditentutukan, meski dirinya tidak menyebutkan besarannya. Namun hal itu disebabkan belum adanya regulasi yang mengatur hak bagi juru parkir.

"Berdasarakan hasil survei dan pemgamatan di lapangan maksimal hanya masuk sekian," akunya.

Yani menuturkan, memang tidak semuanya yang diperoleh juru parkir itu ditarik Dishub. Logikanya, jikalau ditarik semua maka mereka (juru parkir) mau makan minum dari mana? Sedangkan mereka juga bekerja karena perlu (butuh-red) penghidupan. 

"Justru disinilah kita kembali lagi kepada pemberdayaan masyarakat. Supaya masyarakat yang notabene tadinya tidak memiliki pekerjaan, tidak memiliki penghasilan kami beri kesempatan. Disana kami juga menjelaskan kepada mereka secara ketentuannya, tetapi Anda (juru parkir) tidak bisa menuntut gaji dan jaminan lain sebagainya," imbuh Yani.

Sementara guna mengantisipasi parkir liar, lanjut Yani, dalam penegakan hukumnya Dishub hanya bisa memberikan sanksi administrasi saja, namun tidak berputat pada hukum pidana ataupun yang lainnya.

"Jadi kalau untuk penegakan hukum kembali lagi diskresinya ada di kepolisian. Memang, Dishub juga ada kewenangan pengawasan terhadap juru parkir," katanya.
Adapun langkah-langkah yang telah diakukan yaitu pengawasan, baik yang sudah terprogram maupun yang belum terprogram, dalam artian langsung terjun ke lapangan. Kata Yani, bilamana di lapangan menemukan perubahan karcis seperti perubahan angka maka jelas itu melanggar aturan, bahkan dengan merubah nominal saja pun sudah masuk pelanggaran.
"Kami lakukan pencabutan, itu sanksi yang diberikan dari kami. Sementara sanksi hukumnya kembali lagi ke kepolisian apakah itu masuknya pemalsuan dokumen, silahkan," ujar dia.

Yani menambahkan, Dishub telah membuat scedhule bahwa akan menggelar operasi gabungan dengan meilbatkan unsur kepolisian, TNI dan Satpol-PP. Meski waktu dan tanggal pelaksanannya belum ditentukan, lantaran masih terbentur dengan anggaran yang disediakan. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image