Namin Pimpin Prosesi PAW Anggota DPRD Kota Serang dari Partai PKPI
0 menit baca
BantenEkspose.com - Ketua DPRD Kota Serang H. Namin SH memimpin prosesi pengucapan sumpah janji Zul Irawan sebagai anggota DPRD Kota Serang pengganti antar waktu (PAW) masa jabatan 2014-2019, dari partai PKPI.
Hal ini sesuai SK Gubernur Banten Nomor: 171.3/117/2019 tentang pengangkatan peresmian Zul Hirawan, sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Serang masa jabatan 2014-2019.
Diketahui, Zul Hirawan menggantikan Muji Rohman disisa masa jabatannya. Lantaran Muji Rohman pada Pemilu 2019 ini, telah mencalonkan diri dari partai lain. Yakni dari Partai Golongan Karya (Golkar).
H. Namin SH mengatakan, pelaksanaan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Serang sesuai amanat perundang-undangan, bahwa bagi anggota DPRD sesuai tingkatannya yang mencalonkan diri dibeda partai, maka harus mengundurkan diri.
"Tentunya ini konsekuensi anggota DPRD yang mencalonkan diri dibeda partai, dan digantikan sesuai dengan perolehan suaranya (ranking-red) dibawah Mujirohman," kata Namin.
Sementara itu, Walikota Serang H. Syafrudin berpesan, setelah dilakukan pergantian antar waktu, maka dieperlukan sinergitas dengan anggota DPRD yang duduk lebi dulu dan pemerintah setempat, dalam rangka melaksnkan tugas pembangunan dan peningkatakan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.
"Penggantian PAW adalah hal yang lumrah, yang terpenting sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Syafrudin.
Turut hadir Ketua DPRD Kota Serang H. Namin SH, Wakil Ketua Bambang Janoko, Walikota Serang H. Syafrudin, pimpinan OPD, stackholder, dan tamu undangan lainnya. (emde)
Hal ini sesuai SK Gubernur Banten Nomor: 171.3/117/2019 tentang pengangkatan peresmian Zul Hirawan, sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Serang masa jabatan 2014-2019.
Diketahui, Zul Hirawan menggantikan Muji Rohman disisa masa jabatannya. Lantaran Muji Rohman pada Pemilu 2019 ini, telah mencalonkan diri dari partai lain. Yakni dari Partai Golongan Karya (Golkar).
H. Namin SH mengatakan, pelaksanaan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Serang sesuai amanat perundang-undangan, bahwa bagi anggota DPRD sesuai tingkatannya yang mencalonkan diri dibeda partai, maka harus mengundurkan diri.
"Tentunya ini konsekuensi anggota DPRD yang mencalonkan diri dibeda partai, dan digantikan sesuai dengan perolehan suaranya (ranking-red) dibawah Mujirohman," kata Namin.
Sementara itu, Walikota Serang H. Syafrudin berpesan, setelah dilakukan pergantian antar waktu, maka dieperlukan sinergitas dengan anggota DPRD yang duduk lebi dulu dan pemerintah setempat, dalam rangka melaksnkan tugas pembangunan dan peningkatakan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.
"Penggantian PAW adalah hal yang lumrah, yang terpenting sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Syafrudin.
Turut hadir Ketua DPRD Kota Serang H. Namin SH, Wakil Ketua Bambang Janoko, Walikota Serang H. Syafrudin, pimpinan OPD, stackholder, dan tamu undangan lainnya. (emde)