Manfaat Lain RTH, Paru-paru Kota Plus Rekreasi Warga
0 menit baca
![]() |
RTH di Salahaur Rangkasbitung berfungsi pula sebagai tempat rekreasi warga. (Foto: JuaraMedia) |
Bantenekspose.com
– Ruang terbuka hijau (RTH), bagi wilayah perkotaan fungsinya sangat vital,
diantaranya fungsi ekologi. RTH merupakan 'paru-paru' kota atau wilayah.
Tumbuhan dan tanaman hijau dapat
menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan
keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan.
Selain
itu, RTH juga bisa dimanfaatkan untuk rekreasi masyarakat kota. Setidaknya
inilah yang ada di Ruang Terbuka Hijau (RTH), Taman Salahaur,
Rangkasbitung.
RTH
Salahaur, mulai Kamis kemarin (28/02/2019), pengelolaanya langsung oleh Forum
Masyarakat Papanggo, Kecamatan Rangkasbitung yang dikomandio H Syamsul Bahri.
Peresmian
dan penyebaran RTH Taman Salahaur ini diserahkan langsung oleh Kasi Penanganan
Kawasan Pemukiman, Dinas Perkim Banten Visnu Arya Wardhana.
Dikatakan Visnu, dengan
diserahkan pengelolaan RTH Taman Salahaur ini kepada pengelola, Itu artinya
tanggungjawab perawatan segala sarana dan prasarana yang ada di area RTH ini
menjadi tanggungjawab pihak pengelola.
"Kami tidak boleh menganggarkan
biaya perawatan untuk ini. Tolong dijaga dengan baik ya,” pesan Visnu di
hadapan pengelola Taman Salahaur Rangkasbitung, Kamis (28/2), seperti dilansir
JuaraMedia. (red)