Ketua DPRD Lebak Setuju Tinjau Ulang Izin Tersus Cemindo
0 menit baca
Bantenekspose.com - Ketua DPRD Kabupaten Lebak Junaedi Ibnu Jarta menyatakan setuju jika izin Terminal Khusus (Tersus) PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah ditinjau kembali oleh Pemkab Lebak.
Hal itu disampaikan Jun, saat memberikan tanggapannya kepada wartawan soal Pemerintah pusat dan Pemkab diminta meninjau kembali pemberian izin Tersus PT Cemindo Gemilang, di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak oleh Jaringan Masyarakat Peduli Bayah (JMPB) pada Sabtu, (9/3/2019).
"Saya setuju," kata Jun, singkat.
Bahkan menurut Jun, jika kehadiran Pabrik Semen Merah Putih tersebut tidak membuat kemajuan bagi rakyat Lebak untuk apa. "Kalau memang kehadiran PT CG tidak membawa kemajuan dan tidak berkah bagi rakyat Lebak, maka pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk menengahi keluhan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Jun mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya sedang melakukan investigasi.
"DPRD sudah investigasi ke lapangan dalam rangka kunjungan kerja komisi, tapi saya belum dapat laporan resmi," ungkap Jun
Dikatakan Jun, Setelah laporan resmi komisi pasti DPRD akan lakukan kajian dan akan memberikan rekomndasi ke pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lebak Rudi Kurniawan, saat diminta keterangan menyayangkan atas terjadinya polusi udara tersebut. "Sebenarnya secara teknis saya bukan dalam kapasitasnya, namun secara umum saya menyampaikan keprihatinan berita tentang polusi udara yang disebabkan proses kegiatan tersebut, persoalan polusi udara itu persoalan teknis dan itu antitesa teknologi adalah itu sendiri," ujar Rudi saat dihubungi wartawan.
Politisi PDIP ini meminta agar produsen Pabrik Semen Merah Putih PT Cemindo Gemilang segera menyelesaikannya. "Untuk itu saya memohon kepada pihak PT Cemindo untuk segera menyelesailan persoalan itu," tukasnya. (Ers/red)
Hal itu disampaikan Jun, saat memberikan tanggapannya kepada wartawan soal Pemerintah pusat dan Pemkab diminta meninjau kembali pemberian izin Tersus PT Cemindo Gemilang, di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak oleh Jaringan Masyarakat Peduli Bayah (JMPB) pada Sabtu, (9/3/2019).
"Saya setuju," kata Jun, singkat.
Bahkan menurut Jun, jika kehadiran Pabrik Semen Merah Putih tersebut tidak membuat kemajuan bagi rakyat Lebak untuk apa. "Kalau memang kehadiran PT CG tidak membawa kemajuan dan tidak berkah bagi rakyat Lebak, maka pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk menengahi keluhan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Jun mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya sedang melakukan investigasi.
Dikatakan Jun, Setelah laporan resmi komisi pasti DPRD akan lakukan kajian dan akan memberikan rekomndasi ke pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lebak Rudi Kurniawan, saat diminta keterangan menyayangkan atas terjadinya polusi udara tersebut. "Sebenarnya secara teknis saya bukan dalam kapasitasnya, namun secara umum saya menyampaikan keprihatinan berita tentang polusi udara yang disebabkan proses kegiatan tersebut, persoalan polusi udara itu persoalan teknis dan itu antitesa teknologi adalah itu sendiri," ujar Rudi saat dihubungi wartawan.
Politisi PDIP ini meminta agar produsen Pabrik Semen Merah Putih PT Cemindo Gemilang segera menyelesaikannya. "Untuk itu saya memohon kepada pihak PT Cemindo untuk segera menyelesailan persoalan itu," tukasnya. (Ers/red)