Bantenekspose.com - PT. Cemindo Gemilang produsen pabrik semen merah putih, dituding telah membuat konflik horizontal dikalangan nelayan ...
Bantenekspose.com - PT. Cemindo Gemilang produsen pabrik semen merah putih, dituding telah membuat konflik horizontal dikalangan nelayan Bayah, Kabupaten Lebak. Pasalnya, nelayan yang menjadi buruh di wilayah Bayah terkesan diadu domba oleh PT Cemindo Gemilang.
Demikian dikemukakan Yoga Gunawan, Korlap (STKBM PB) melalui rilis yang diterima media. Yoga menuding, konflik horizontal tersebut, diawali dengan kebijakan dari pihak pengelola pelabuhan dan tidak adanya bentuk ketegasan dari pihak penyelenggara pelabuhan.
"Evaluasi kinerja dilakukan sepihak. Dalam melakukan sebuah evaluasi, pihak PT. Cemindo Gemilang selaku Shiper, pemilik barang sekaligus pengelola pelabuhan, hanya tendensius terhadap buruh TKBM saja," beber Yoga, Rabu (20/02/2019).
Menurut Yoga, salah satu tindakan secara sepihak yaitu dengan diterbitkannya Surat No: 223/CG-GM/XI/18 Perihal Undangan Audiensi Rencana Penambahan TKBM di Terminal Khusus PT. Cemindo Gemilang kepada PBM tanpa melibatkan beberapa pihak.
"Seharusnya ketika melakukan evaluasi kinerja Kepelabuhanan melibatkan para pihak seperti Pengelola Pelabuhan (Shiper), Penyelenggara Pelabuhan (UPP) dan Otoritas Kepelabuhanan, Pengguna Jasa (PBM) dan Penyedia Jasa (TKBM) sesuai dengan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011, KM 35 Tahun 2007 dan PM 152 Tahun 2016" ungkapnya.
Terlebih lanjut Yoga, PT. Cemindo Gemilang mengeluarkan surat tender, seluruh penyedia jasa TKBM wilayah Banten dengan nomor surat : 224/CG-GM/XI/2018 Perihal Pemberitahuan Tender. "Yang jelas-jelas TKBM tidak bisa ditenderkan begitu saja" ujarnya.
Dipaparkan Yoga, ada sebuah peraturan yang mengatur, bahwa untuk wilayah kerja KTKBM berada di dalam Daerah Lingkung kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) setempat sesuai dengan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 63 ayat 1 huruf b. Kebijakan tersebut berdasarkan versi kami adalah sebuah bentuk arogansi perusahaan yang tidak mengacu terhadap peraturan yang berlaku.
Yoga kembali menegaskan, soal pengakhiran kerjasama dengan Kolaqi, PT Cemindo Gemilang menerbitkan surat dengan nomor surat : 020/CG-GM/I/19 Perihal Pengakhiran Kerjasama.
"Bahwa Kolaqi tidak pernah menandatangani kerjasama dengan PT. Cemindo Gemilang terkait kegiatan bongkar muat di Pelabuhan. Karena hirarkinya PT. Cemindo Gemilng sebagai shiper atau pemilik barang dan sekaligus sebagai pengelola pelabuhan untuk mendukung kegiatan bongkar muat di pelabuhan menunjuk stevedoring atau cargodoring (PBM). Selanjutnya PBM dalam pelaksanaan kegiatan tersebut PBM membutuhkan TKBM," bebernya.
Selain itu, Yoga juga mencium indikasi adu domba dengan rencana akan dihadirkannya cabang KTKBM baru yang berasal dari luar kabupaten dan di luar Daerah Lingkung Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkung Kepentingan Pelabuhan (DLKp).
"Ini adalah salah satu bentuk arogansi kebijakan perusahaan yang tidak mempertimbangkan kearifan lokal dan dampak resiko yang akan terjadi terhadap sesama penduduk lokal. Karena berdasarkan analisa kami, ini akan menimbulkan konflik horizontal sesama penduduk lokal," terangnya.
Lebih lanjut terang Yoga, sebab dengan hadirnya cabang KTKBM baru yang beranggotakan penduduk lokal secara otomatis akan mengusik dan mengusir KTKBM lama yang sama-sama beranggotakan penduduk lokal.
"Demi terciptanya situasi yang kondusif, sehat dan rasa keadilan dalam melaksanakan sebuah hak dan kewajiban, maka dengan ini kami dari serikat tenaga kerja bongkar muat pelabuhan Bayah (STKBM PB) mengharapkan sebuah tindakan yang tegas dari pemerintah kepada seluruh badan usaha, yang mempunyai kegiatan di pelabuhan khusus PT. Cemindo Gemilang agar buruh TKBM bisa mengarah kearah kesejahteraan tanpa ada sebuah kesenjangan," harapnya.
Sementara itu Corporate CSR & Public Relations Semen Merah Putih Sigit Indrayana, saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, (19/02) malam, menurutkan akan memberikan klarifikasi tanggapnya pada Rabu, (20/02/2019) namun hingga berita ini diturunkan pada Rabu, (20/02/2019). Sigit belum juga memberikan jawabnya. (eg)
Demikian dikemukakan Yoga Gunawan, Korlap (STKBM PB) melalui rilis yang diterima media. Yoga menuding, konflik horizontal tersebut, diawali dengan kebijakan dari pihak pengelola pelabuhan dan tidak adanya bentuk ketegasan dari pihak penyelenggara pelabuhan.
"Evaluasi kinerja dilakukan sepihak. Dalam melakukan sebuah evaluasi, pihak PT. Cemindo Gemilang selaku Shiper, pemilik barang sekaligus pengelola pelabuhan, hanya tendensius terhadap buruh TKBM saja," beber Yoga, Rabu (20/02/2019).
Menurut Yoga, salah satu tindakan secara sepihak yaitu dengan diterbitkannya Surat No: 223/CG-GM/XI/18 Perihal Undangan Audiensi Rencana Penambahan TKBM di Terminal Khusus PT. Cemindo Gemilang kepada PBM tanpa melibatkan beberapa pihak.
"Seharusnya ketika melakukan evaluasi kinerja Kepelabuhanan melibatkan para pihak seperti Pengelola Pelabuhan (Shiper), Penyelenggara Pelabuhan (UPP) dan Otoritas Kepelabuhanan, Pengguna Jasa (PBM) dan Penyedia Jasa (TKBM) sesuai dengan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011, KM 35 Tahun 2007 dan PM 152 Tahun 2016" ungkapnya.
Terlebih lanjut Yoga, PT. Cemindo Gemilang mengeluarkan surat tender, seluruh penyedia jasa TKBM wilayah Banten dengan nomor surat : 224/CG-GM/XI/2018 Perihal Pemberitahuan Tender. "Yang jelas-jelas TKBM tidak bisa ditenderkan begitu saja" ujarnya.
Dipaparkan Yoga, ada sebuah peraturan yang mengatur, bahwa untuk wilayah kerja KTKBM berada di dalam Daerah Lingkung kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) setempat sesuai dengan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 63 ayat 1 huruf b. Kebijakan tersebut berdasarkan versi kami adalah sebuah bentuk arogansi perusahaan yang tidak mengacu terhadap peraturan yang berlaku.
Yoga kembali menegaskan, soal pengakhiran kerjasama dengan Kolaqi, PT Cemindo Gemilang menerbitkan surat dengan nomor surat : 020/CG-GM/I/19 Perihal Pengakhiran Kerjasama.
"Bahwa Kolaqi tidak pernah menandatangani kerjasama dengan PT. Cemindo Gemilang terkait kegiatan bongkar muat di Pelabuhan. Karena hirarkinya PT. Cemindo Gemilng sebagai shiper atau pemilik barang dan sekaligus sebagai pengelola pelabuhan untuk mendukung kegiatan bongkar muat di pelabuhan menunjuk stevedoring atau cargodoring (PBM). Selanjutnya PBM dalam pelaksanaan kegiatan tersebut PBM membutuhkan TKBM," bebernya.
Selain itu, Yoga juga mencium indikasi adu domba dengan rencana akan dihadirkannya cabang KTKBM baru yang berasal dari luar kabupaten dan di luar Daerah Lingkung Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkung Kepentingan Pelabuhan (DLKp).
"Ini adalah salah satu bentuk arogansi kebijakan perusahaan yang tidak mempertimbangkan kearifan lokal dan dampak resiko yang akan terjadi terhadap sesama penduduk lokal. Karena berdasarkan analisa kami, ini akan menimbulkan konflik horizontal sesama penduduk lokal," terangnya.
Lebih lanjut terang Yoga, sebab dengan hadirnya cabang KTKBM baru yang beranggotakan penduduk lokal secara otomatis akan mengusik dan mengusir KTKBM lama yang sama-sama beranggotakan penduduk lokal.
"Demi terciptanya situasi yang kondusif, sehat dan rasa keadilan dalam melaksanakan sebuah hak dan kewajiban, maka dengan ini kami dari serikat tenaga kerja bongkar muat pelabuhan Bayah (STKBM PB) mengharapkan sebuah tindakan yang tegas dari pemerintah kepada seluruh badan usaha, yang mempunyai kegiatan di pelabuhan khusus PT. Cemindo Gemilang agar buruh TKBM bisa mengarah kearah kesejahteraan tanpa ada sebuah kesenjangan," harapnya.
Sementara itu Corporate CSR & Public Relations Semen Merah Putih Sigit Indrayana, saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, (19/02) malam, menurutkan akan memberikan klarifikasi tanggapnya pada Rabu, (20/02/2019) namun hingga berita ini diturunkan pada Rabu, (20/02/2019). Sigit belum juga memberikan jawabnya. (eg)
COMMENTS