Satlantas Polres Serang Kota Bakal Terapkan Larangan Pelajar SMP Bawa Kendaraan
0 menit baca
![]() |
Petuga Kepolisian mengatur lalulintas pagi. (foto: Istimewa) |
Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi, melalui Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Kemudian, sambung Ali, di dalam Pasal 281 disebutkan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
"Jadi, kalau regulasinya sudah jelas, di dalam Undang-Undang LLAJ bahwa di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki SIM tidak diperkenankan atau dilarang untuk membawa kendaraan bermotor," ujar AKP Ali saat dihubungi bantenekspose.com melalui telepon selulernya, Sabtu (2/2/19) kemarin.
Ali mengatakan, guna mempertegas aturan tersebut, pihaknya akan melakukan penandatangan kerjasama (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang. Kata dia, hal ini sejalan dengan program Milenial Road Safety Festival (MRSF).
"Ini mau kita konsep dulu terkait MoU-Nya. Nanti bahkan kalau memungkinkan kita juga minta alokasi waktu kepada pihak sekolah untuk melaksanakan sosialisasi road safety (Milenial Road Safety Festival)," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Akhmad Zubaidilah menyebutkan, hal itu tidak menyangkut peraturan sekolah karena kendaraan roda dua justru membantu, tinggal hanya pengaturannya saja dari sekolah masinga-msing, agar tidak dipakai kebut-kebutan (ugal-ugalan).
"Nah itu, kalau soal pemanfaatannya selama itu positif, saya dukung," kata Ubed sapaan akrab Zubaidilah, belum lama ini. (emde)