Gara-gara Narkoba, Seorang Mahasiswa dan Kawannya Dibekuk Polisi di Serang
0 menit baca
BantenEkspose.com - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Serang dan empat orang kawannya ditangkap petugas tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Serang, di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Serang.
Kelima tersangka itu menggunakan narkoba jenis tembakau gorila. Dar lima tersangka diantaranya FH (20), warga Kecamatan Cikande, AG (19), YM, MA (20), dan MF (19) warga Cipare, Kota Serang. Sementara YM (21) diketahui sebagai mahasiswa semester 3 salah satu perguruan tinggi di Kota Serang. Sedangkan, empat tersangka lainnya berstatus sebagai pengangguran yang baru setahun lulus dari bangku SLTA.
"Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (14/2/2019) antara pukul 10.00 - 11.30 WIB. Dari kelima tersangka ini diamankan barang bukti 10 kantong plastik berisikan tembakau gorila," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Serang, Senin (25/2/19).
Nana menjelaskan, penangkapan para pecandu tembakau gorila yang dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyidikan di tiga lokasi yang disebutkan masyarakat.
"Tersangka MA dan MF diamankan di sekitar Kelurahan Kagungan, Serang. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu Ucok, AG dan YM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di sekitar Kelurahan Cipare, Serang. Masing-masing terbukti kedapatan memiliki barang bukti tembakau gorila dengan jumlah yang berbeda yang disembunyikan dibeberapa tempat," ujar Kasat didampingi Kaur Satresnarkoba, Iptu Suheryanto.
Nana kembali menjelaskan, dalam pemeriksaan para tersangka mengakui membeli barang haram tersebut secara online, sehingga tidak mengenali pasti identitas pengirimnya. Tersangka mengakui setelah transaksi, dirinya melakukan transfer uang ke rekening penjual sesuai harga barang yang telah disepakati.
"Setelah uang ditransfer, tersangka kemudian mengambil barang pesanan di tempat yang diinginkan pengedar," katanya.
"Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika," tambah Nana.
Sementara, ketika ditanya alasan menggunakan tembakau gorila, kelima tersangka kompak menyebut supaya nafsu makan meningkat. Tersangka juga mengatakan efek dari penggunaan tembakau gorila yaitu sepuluh menit pertama akan merasa pusing serasa terbang (fly). Setelah efek pusing hilang kemudian terasa lapar dan ingin makan.
"Alasannya sih cuma iseng agar nafsu makan bertambah," aku kelima tersangka dengan nada kompak. (emde)
Kelima tersangka itu menggunakan narkoba jenis tembakau gorila. Dar lima tersangka diantaranya FH (20), warga Kecamatan Cikande, AG (19), YM, MA (20), dan MF (19) warga Cipare, Kota Serang. Sementara YM (21) diketahui sebagai mahasiswa semester 3 salah satu perguruan tinggi di Kota Serang. Sedangkan, empat tersangka lainnya berstatus sebagai pengangguran yang baru setahun lulus dari bangku SLTA.
"Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (14/2/2019) antara pukul 10.00 - 11.30 WIB. Dari kelima tersangka ini diamankan barang bukti 10 kantong plastik berisikan tembakau gorila," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Serang, Senin (25/2/19).
Nana menjelaskan, penangkapan para pecandu tembakau gorila yang dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyidikan di tiga lokasi yang disebutkan masyarakat.
"Tersangka MA dan MF diamankan di sekitar Kelurahan Kagungan, Serang. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu Ucok, AG dan YM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di sekitar Kelurahan Cipare, Serang. Masing-masing terbukti kedapatan memiliki barang bukti tembakau gorila dengan jumlah yang berbeda yang disembunyikan dibeberapa tempat," ujar Kasat didampingi Kaur Satresnarkoba, Iptu Suheryanto.
Nana kembali menjelaskan, dalam pemeriksaan para tersangka mengakui membeli barang haram tersebut secara online, sehingga tidak mengenali pasti identitas pengirimnya. Tersangka mengakui setelah transaksi, dirinya melakukan transfer uang ke rekening penjual sesuai harga barang yang telah disepakati.
"Setelah uang ditransfer, tersangka kemudian mengambil barang pesanan di tempat yang diinginkan pengedar," katanya.
"Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika," tambah Nana.
Sementara, ketika ditanya alasan menggunakan tembakau gorila, kelima tersangka kompak menyebut supaya nafsu makan meningkat. Tersangka juga mengatakan efek dari penggunaan tembakau gorila yaitu sepuluh menit pertama akan merasa pusing serasa terbang (fly). Setelah efek pusing hilang kemudian terasa lapar dan ingin makan.
"Alasannya sih cuma iseng agar nafsu makan bertambah," aku kelima tersangka dengan nada kompak. (emde)