Polresta Tangerang Ungkap Pengedar Gelap Narkotika, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara
0 menit baca
![]() |
AS (36) pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, diamankan Polresta Tangerang di sebuah rumah di Kecamatan Kelapa Dua Kota Tangerang, Jumat, (4/1/) kemarin. (foto: bidhumas Polda Banten) |
Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada bantenekspose.com dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (5/1/19).
Kali ini, Polda Banten melalui jajaran Polresta Tangerang yaitu tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 1 orang pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu berinisial A Alias AS (36) di sebuah rumah di Kecamatan Kelapa Dua Kota Tangerang, Jumat, (4/1/) kemarin.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi menerangkan, penangkapan terhadap tersangka A Als As (36) ini berawal dari informasi masyarakat terpercaya bahwa ada pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, TKP-nya di dalam sebuah rumah tepatnya di Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Kota Tangerang, dan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut.
"Kemudian kami melakukan observasi dan menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai yang dilaporkan oleh masyarakat. Selanjutnya tim Satresnarkoba Polresta Tangerang, langsung menghampiri dan melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki, yang dicurigai mengaku bernama A Als S kemudian dilakukan pemeriksaan Badan, Pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya yang digunakan tersangka," terang Edy.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Edy, ditemukan Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 1 bungkus plastik bening yang disimpan di dalam asbak rokok kartu remi yang berwarna biru dan merah.
"Dalam pemeriksaan lanjutan, terkait penemuan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu tersebut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dengan berat sebanyak 0,61 gram," imbuhnya.
Sementara, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata menjelaskan, bahwa terkait penangkapan tersangka A Als AS (36) tersebut, tim akan melakukan pengembangan, dan koordinasi dengan pihak terkait untuk dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
"Untuk saat ini, tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mako Polresta Tangerang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang narkotika. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara," pungkasnya. (emde)