Proyek Pipanisasi Rp 8,1 Miliar di Lebak Terkesan Asal Dikerjakan
0 menit baca
Bantenekspose.com
- Proyek pengembangan jaringan
pipanisasi di Kabupaten Lebak, ruas Jalan Rangkasbitung-Cipanas sepanjang 6
Kilometer (KM), diduga bermasalah. Sebab, proyek yang menghabiskan anggaran
sebesar 8,1 miliar dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) tahun 2017
tersebut, dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan Rancangan Anggaran Belanja
(RAB).
Menurut pantauan, saat ini proses pengerjaan proyek yang
dilakukan oleh PT. Tirta Sarana Mulya Technologi, sudah sekitar 40 peresen
dengan titikpanjang pemasangan pipa dan penggalian lahan baru 1
Kilometer, tepatnya di depan gedung LPMP Cisalak hingga Kampung Paralon, Desa
Pajangan. Akan tetapi, dalam proses pengurugan pihak pekerja tidak tampak
menggunakan pasir atau hanya diurug menggunakan tanah semula hanya pengerukan.
“Aneh, proses penimbunan pipa tidak menggunakan pasir. Padahal, sesuai aturan
kontruksi pipaniasi proses penimbunan terlebih dahulu harus menggunakan pasir,”
kata aktivis di Lebak, Japar, Minggu (26/11/2017).
Dengan tak digunakannya pasir dalam proses penimbunan, maka
patut diduga pihak pelaksana proyek telah berlaku curang dalam proses
pengerjaan proyek tersebut. Telebih, penggunaan pasir dalam proses penimbunan
pipa sangat penting dilakukan agar hasil pemasangan pipa berkualitas dan tidak
mudah rusak.
“Patut diduga pihak pelaksana memang sengaja tidak
menggunakan pasir agar bisa mengurangi volume penggunaan biaya dalam
pembangunan tersebut. Artinya, ini sudah terjadi tindakan yang melawan hukum,”
katanya.
Menanggapi hal tersebut, Jul selaku pengawas dilapangan
mengakui jika proses penimbunan pipa tidak menggunakan pasir. Pihaknya
beralasan, hal itu dikarenakn anggaran untuk menggunakan pasir terbatas.
Bahkan, dalam RAB juga tidak tercantum penggunaan pasir untuk penimbunan pipanisasi
trsebut.