BREAKING NEWS

Soal Trotoar, Pemkot Serang Harus Tegakkan Peraturan

Trototar, hak pejaln kaki yang terampas
Bantenekspose.com - Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penggunaan trotoar untuk berjualan, termaktub dalam Perda Kota Serang No. 10 Tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3). Namun sangat disayangkan, ‘jatah’ pejalan kaki tersebut banyak dimanfaatkan untuk berjualan dan parkir. Atau memang, Perda yang dibuat itu telah mandul?

Seorang mahasiswa di kota Serang, Gejong menyayangkan, dengan melihat kondisi trotoar yang mustinya diperuntukkan pejalan kaki, tapi kini beralih fungsi menjadi lahan jualan dan parkir.

Disamping itu, dalam penataan tata ruang kota kian hari kian amburadul, mulai dari ketertiban, keindahan dan kebersihannya. Seharusnya pemerintah juga peka terhadap kondisi ini.

"Saya tidak menyalahkan sepenuhnya kepada warga yang berjualan di pinggir jalan, mungkin mereka berjualan di pinggir jalan karena tidak ada tempat lain, yang bisa  digunakan untuk berjualan," ungkapnya kepada Bantenekspose.com..

Ia menambahkan, pemerintah harus menegakkan peraturan dan penertiban. Lahan khusus bagi para pedagang kaki lima (PKL) juga harus disediakan. Soalnya, mereka mengais rezeki untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.


“Supaya tidak ada yang dirugikan dan nasib pedagang juga terselamatkan. Intinya agar tidak terjadi konflik sosial,” tambahnya.(emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image