Soal Trotoar, Pemkot Serang Harus Tegakkan Peraturan
0 menit baca
![]() |
Trototar, hak pejaln kaki yang terampas |
Bantenekspose.com -
Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penggunaan trotoar untuk berjualan,
termaktub dalam Perda Kota Serang No. 10 Tahun 2010 tentang ketertiban,
kebersihan dan keindahan (K3). Namun sangat disayangkan, ‘jatah’ pejalan kaki
tersebut banyak dimanfaatkan untuk berjualan dan parkir. Atau memang, Perda
yang dibuat itu telah mandul?
Seorang mahasiswa di kota Serang, Gejong menyayangkan,
dengan melihat kondisi trotoar yang mustinya diperuntukkan pejalan kaki, tapi
kini beralih fungsi menjadi lahan jualan dan parkir.
Disamping itu, dalam penataan tata ruang kota kian hari kian
amburadul, mulai dari ketertiban, keindahan dan kebersihannya. Seharusnya
pemerintah juga peka terhadap kondisi ini.
"Saya tidak menyalahkan sepenuhnya kepada warga yang
berjualan di pinggir jalan, mungkin mereka berjualan di pinggir jalan karena
tidak ada tempat lain, yang bisa
digunakan untuk berjualan," ungkapnya kepada Bantenekspose.com..
Ia menambahkan, pemerintah harus menegakkan peraturan dan
penertiban. Lahan khusus bagi para pedagang kaki lima (PKL) juga harus
disediakan. Soalnya, mereka mengais rezeki untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.
“Supaya tidak ada yang dirugikan dan nasib pedagang juga
terselamatkan. Intinya agar tidak terjadi konflik sosial,” tambahnya.(emde)