BREAKING NEWS

Ini Progres Pemutakhiran DPB KPU Kota Serang

BantenEkspose.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengumumkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pada 1 Oktober 2021 lalu.

Melalui siaran pers, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, sebelumnya KPU Kota Serang telah melakukan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Agustus Tahun 2021 sejumlah 469.659 Pemilih

Kemudian, terjadi pergerakan data pemilih di bulan September Tahun 2021 sejumlah 1452 pemilih baru, 941 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdiri dari 207 pemilih meninggal dunia, 4 pemilih di bawah umur, 313 pemilih pindah domisili, 30 TNI, 60 Polri dan 327 pemilih bukan penduduk. 712 pemilih pindah masuk  dan 313 pemilih pindah keluar.

"Sehingga rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), periode September Tahun 2021 sejumlah 470.170 Pemilih. Pergerakan data tersebut hasil self assesment terhadap data pemilih terakhir yang dilakukan oleh KPU Kota Serang," ujar Ade, Selasa (05/10/2021).

Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2021:

Sementara salah satu Anggota KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin menyampaikan, bahwa 
sesuai amanat perundangan dan ketentuan yang ada, KPU Provinsi  dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan.

"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Data pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya," kata Nanas.

Nanas juga mengatakan, pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini, merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kota Serang.

Ditambahkan, masyarakat Kota Serang yang sudah terdata sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdata sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun  (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan.

Hal tersebut bisa dilakkan dengan beberapa cara, diantanya :
  1. Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten  42118  Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja.
  2. Melaporkan data secara online pada aplikasi SIAPEM (Sistem Informasi Administrasi Pemilu) KPU Kota Serang, masyarakat dapat mendownload aplikasi SIAPEM di Playstore (Gratis dan Hemat Kuota Size aplikasi hanya 1,5 Mb). Tidak perlu registrasi atau log in, Masyarakat dapat langsung mengecek apakah sudah terdata sebagai pemilih atau belum dengan menggunakan NIK. Jika belum terdata maka dapat langsung melaporkan di Aplikasi SIAPEM dengan mengikuti panduan dalam aplikasi.
  3. Melaporkan data secara online di https://siapem.kpu-serangkota.go.id/ . dalam web tersebut masyarakat dapat melakukan cek data pemilih, Permohonan Pemilih Baru dan Perubahan data Pemilih.  
  4. Masyarakat, RT, RW dan lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call center “Jemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717
"KPU Kota Serang, mengajak kepada masyarakat Kota Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang telah disampaikan diatas, kepada KPU Kota Serang. Tujuannya, untuk menciptakan kualitas data pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dimasa yang akan datang," tutup Nanas. (*/rls)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image