BREAKING NEWS

Ini Fatwa MUI Kota Serang Soal Covid-19 saat PPKM Level 2


BantenEkpose.com
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang melakukan sosialisasi fatwa yang mengatur tentang Covid-19 pada saat PPKM Level 2.

Adapun fatwa MUI yang disampaikan, diantaranya tentang Covid-19, pelaksanaan sholat Jum'at, hari raya dan pelaksanaan pemandian jenazah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Kota Serang Mahmudi, saat acara pengajian rutin, dan sosialisasi fatwa yang dilaksanakan oleh MUI Kota Serang, di Ponpes Al-Bubarok, Rabu (6/10/2021).

"Pada saat keadaan darurat atau sudah bahaya, sholat Jum'at itu diganti dengan sholat Dzuhur masing-masing dirumah. Tapi kalau aman, laksanakan sholat Jum'at dengan menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi menyampaikan, pelaksanaan pengajian rutin ini sempat tertunda selama satu tahun akibat Covid-19. Akan tetapi, pelaksanaan sosialisasi fatwa MUI tetap dilakukan melakukan virtual.

"Di level 2 ini alhamdulilah kegiatan masyarakat sudah bisa dilaksanakan termasuk sholat Jum'at berjamaah tapi harus menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Semenatara, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, fatwa MUI itu membahas berkaitan dengan bulan suci ramadhan, pemakaman atau pengurusan jenazah, hari raya lebaran dan vaksinasi. Hal tersebut, adalah tanggung jawab MUI untuk disampaikan kepada masyarakat.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Jadi masyarakat harus tahu dengan fatwa MUI ini," kata Wali Kota Serang Syafrudin.

Dia juga berharap, pelaksanaan ini bisa berjalan lancar dan bisa diterima oleh semua pihak.

"Mudah-mudahan pelaksanaan ini InsyaAllah bermanfaat bagi kita semua," jelasnya. (HRS)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image