Edarkan Termbakau Gorila, Seorang Mahasiswa di Rangkasbitung Ditangkap Polisi
BantenEkspose.com - Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten menangkap seorang mahasiswa pengedar tembakau gorila atau tembakau sintetis berinisial MR (20) pada Sabtu (4/9/2021) di Jl. Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur.
Dari penangkapan tersebut,Polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis/tembakau gorila, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Samsung type A5S warna silver.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.IK, diwakili Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH, mengatakan bahwa barang bukti berhasil diamankan, ketika Petugas melakukan penggeledahan badan.
"Pelaku beroperasi di Wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Menurut pengakuan, pelaku sudah beroperasi sekitar dua bulanan, satu paket plastik dijual seharga Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah) kepada pembeli" ungkap AKP Ilman, Selasa (7/9/2021)
Kepada Pelaku MR, Polisi menyangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah
"Penangkapan MR bermula pada saat Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak, mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran Tembakau gorila atau tembakau sintetis melalui media sosial Instagram," kata Ilman
Ilman melanjutkan, benar saja ketika informasi tersebut didalami dan dilakukan penyelidikan. AKhirnya, pelaku MR ditangkap di Jl. Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, berikut barang buktinya berupa 14 bungkus plastik bening, yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis / tembakau gorila, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Samsung type A5S warna silver.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba memakai narkoba
"Kami imbau kepada masyarakat khususnya para pemuda jauhi Narkoba, jangan sekali-kali mencoba-coba karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa," imbau Jajang (*/sp)