BREAKING NEWS

Dilarang Gunakan Alat Peraga Kampanye, LPI Tuding Panitia Kabupaten Berpihak ke Incumbent


BantenEkspose.com
- Dalam waktu dekat, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebak bakal digelar. Namun, belum lagi pesta demokrasi di desa itu bergeliat, Panitia 
Pilkades tingkat kabupaten sudah mengelauarkan surat, yang melarang calon kepala desa menggunakan alat peraga kampanye.

Diketahui, melalui surat edaran Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten, No.141.1/21-penlih.pilkades/2021, dinyatakan bahwa pelaksanaan kampanye tidak boleh menggunakan alat peraga, berupa pemberitaan atau penyiaran sampai dengan waktu yang ditentukan.

Keluarnya surat edaran ini, kontan saja mendapat kritikan dari sejumlah warga dan aktivis, salah satunya Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI). LPI menuding, larangan itu terlalu menguntungkan calon incumbent dan merugikan calon Kades baru. 

Kepada wartawan, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa larangan tersebut terlalu diskriminasi terhadap calon yang baru mau ikut kontestasi.
"Surat larangan itu, seakan panitia tingkat kabupaten berpihak kepada calon Kades yang pernah menjabat," kata Rahmat. Rabu (1/9/2021).
Menurut pria yang akrab disapa Dongkol ini, dalam pelaksanaan pesta demokrasi, seharusnya tidak boleh ada larangan bagi calon untuk memasang alat peraga kampanye, yang terpenting dalam kegiatan kampanye tidak melanggar Prokes.

"LPI menyayangkan aturan yang dibuat oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten. Meski pemilihan ini dilakukan di masa pandemi, asalkan setiap kegiatan kampanye tidak melanggar PPKM, itu sah sah saja," ujarnya

Mungkin saja, lanjut Dongkol, pertimbangan panitia tingkat kabupaten untuk menjaga kondusifitas di masyarakat. Namun kata dia, hal itu sudah lumrah.

"Apapun alasannya, larangan menggunakan alat peraga kampanye itu tidak masuk akal. Apa hubungannya spanduk dengan PPKM? Masa gambar takut terinfeksi Covid?" ujar Dongkol

Menurut penilaian Dongkol, para calon Kades baru diperbolehkan menggunakan alat peraga kampanye pada Tanggal 17 sampai 19 Oktober 2021. Waktu yang ditentukan tersebut terlalu mepet. 

"Masa dikasih waktu satu minggu sebelum hari H, dan itu juga hanya dua hari, baru dipasang harus sudah dicopot lagi. Heran saya," tandasnya.

Sementara itu, ketua pantia Pilkades tingkat Kecamatan Wanasalam, Dadan R Wardana menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran dari panitia tingkat kabupaten tersebut. 

"Kami pihak panitia sudah melakukan Sosialisasi di beberapa desa meskipun tidak semua. Tapi, secepatnya kami akan mengundang pihak Sub Panitia Pilkades Tingkat Desa untuk melakukan Rapat Kordinasi yang rencana akan dilaksanakan hari Jum'at (3/9/2021), terkait tindakan surat edaran dari panitia pusat dan jadwal Sosialisasi, Imbauan dan Paksaan penurunan alat peraga kampanye di semua desa se-Kecamatan Wanasalam," paparnya. (HS_LN/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image