Dilarang Gunakan Alat Peraga Kampanye, LPI Tuding Panitia Kabupaten Berpihak ke Incumbent
BantenEkspose.com - Dalam waktu dekat, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebak bakal digelar. Namun, belum lagi pesta demokrasi di desa itu bergeliat, Panitia Pilkades tingkat kabupaten sudah mengelauarkan surat, yang melarang calon kepala desa menggunakan alat peraga kampanye.
Diketahui, melalui surat edaran Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten, No.141.1/21-penlih.pilkades/2021, dinyatakan bahwa pelaksanaan kampanye tidak boleh menggunakan alat peraga, berupa pemberitaan atau penyiaran sampai dengan waktu yang ditentukan.
Keluarnya surat edaran ini, kontan saja mendapat kritikan dari sejumlah warga dan aktivis, salah satunya Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI). LPI menuding, larangan itu terlalu menguntungkan calon incumbent dan merugikan calon Kades baru.
"Surat larangan itu, seakan panitia tingkat kabupaten berpihak kepada calon Kades yang pernah menjabat," kata Rahmat. Rabu (1/9/2021).
Menurut penilaian Dongkol, para calon Kades baru diperbolehkan menggunakan alat peraga kampanye pada Tanggal 17 sampai 19 Oktober 2021. Waktu yang ditentukan tersebut terlalu mepet.
"Masa dikasih waktu satu minggu sebelum hari H, dan itu juga hanya dua hari, baru dipasang harus sudah dicopot lagi. Heran saya," tandasnya.
Sementara itu, ketua pantia Pilkades tingkat Kecamatan Wanasalam, Dadan R Wardana menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran dari panitia tingkat kabupaten tersebut.
"Kami pihak panitia sudah melakukan Sosialisasi di beberapa desa meskipun tidak semua. Tapi, secepatnya kami akan mengundang pihak Sub Panitia Pilkades Tingkat Desa untuk melakukan Rapat Kordinasi yang rencana akan dilaksanakan hari Jum'at (3/9/2021), terkait tindakan surat edaran dari panitia pusat dan jadwal Sosialisasi, Imbauan dan Paksaan penurunan alat peraga kampanye di semua desa se-Kecamatan Wanasalam," paparnya. (HS_LN/red)