BREAKING NEWS

Operasional Pelaku Usaha Dimasa Pandemi, Kelurahan Kalodran Sosialisasikan Instruksi Walikota Serang


BantenEkspose.com
-
Pemerintah Kelurahan Kalodran Kecamatan Walantaka Kota Serang, melaksanakan Instruksi Walikota Serang Nomor 180/06-Huk/Instruksi/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid - 19, dikarenakan saat itu Kota Serang masuk level 4 dan sudah kritis, hal ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Intruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021, pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa dari Koramil 0217/Walantaka, Bhabinkamtibmas dari Polsek Walantaka, staf Kelurahan, jajaran Satgas Posko PPKM leveling tingkat Kelurahan Kalodran, Tokoh Agama dan Pemuda, para Ketua RT maupun RW, dan Karang Taruna.

Lurah Kalodran Ahmad Fahrudin menjelaskan, sesuai arahan Pimpinan Pemerintah Kota Serang, mengenai kegiatan masyarakat Berbasis Mikro, pihaknya bersama jajaran Satgas Posko PPKM leveling tingkat Kelurahan, melaksanakan instruksi Walikota Serang, berupa Sosialisasi sekaligus pembagian dan penempelan surat edaran, kepada para pemilik dan pengelola ritel minimarket atau pertokoan yang berada di lingkungan Kelurahan Kalodran pada tanggal 06/ 07/2021 lalu

"Kami mendatangi para pemilik dan pengurus ritel minimarket ataupun pertokoan serta masyarakat yang berada disini (Kalodran - red), sebagai bentuk implementasi arahan sekaligus instruksi dari Pimpinan, agar mengetahui dan mematuhi isi dari instruksi Walikota Serang tersebut," ucap Ahmad Fahrudin, mengisahkan saat ditemui bantenekspose.com, diruang kerja, Senin (30/08/2021)

Adapun dalam giat ini, kata A. Fahrudin, ritel minimarket dan pertokoan yang disasar berada di jalan utama pintu masuk Perumahan Puri Anggrek dan jalan protokol lingkungan Wotgalih.

"Giat dilakukan di Kelurahan Kalodran, yang dilintasi beberapa RW meliputi RW 0O1,  002, 003, 004, 005 dan RW 007, mulai dari deretan jalan utama masuk perumahan Puri Anggrek dan para pedagang sepanjang jalan protokol yang berada di lingkungan Wotgalih," jelasnya.

"Disini ada Indomaret, beberapa kulineran, seperti bakso, resto, nasi padang, dan juga beberapa pertokoan lainnya, kesemua baik itu, ritel minimarket, kulineran dan pertokoan kita lakukan sosialisasi dan Pembagian surat edaran berisi instruksi Walikota Serang tersebut," imbuhnya.

Salah satu isi dalam surat edaran berisi instruksi Walikota Serang tersebut, masih kata Ahmad Fahrudin, membatasi jam operasional para pelaku usaha ini.

"Minimarket masih diizinkan dibuka dan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20:00 WIB serta kapasitas pengunjungnya dibatasi hanya 50 persen saja, untuk kulineran yang makan atau minum ditempat umum seperti warung  makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery take way, dan tidak menerima makan ditempat atau dine - in," jelasnya.

Ahmad Fahrudin berharap, para pelaku usaha baik itu pengelola ritel minimarket, pertokoan dan kulineran ataupun masyarakat di Kelurahan Kalodran ini, agar dapat mematuhi peraturan dari instruksi Walikota Serang tersebut, dan juga tidak kalah pentingnya tetap menjalankan penuh disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M.

"Warga di Kelurahan Kalodran ini diminta kesadarannya untuk mematuhi instruksi Walikota Serang dan juga tetap mematuhi protkes dengan menerapkan 5 M nya ini. Dengan menjalankan peraturan ini penuh disiplin, mudah-mudahan pandemi Covid 19 ini segera berakhir dan roda perekonomian juga segera pulih dan normal kembali," paparnya. (UC)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image