Mal di Kota Serang Boleh Buka Saat PPKM, Tapi Bersyarat
BantenEkspose.com - Jam operasional untuk pusat perbelanjaan di Kota Serang, pada saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diberi kelonggaran dengan dibolehkan buka dari pukul 10.00-20.00 WIB.
Kepala Bidang Komunikasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari W Pamungkas mengatakan, kendati diperbolehkan buka, ada beberapa persyaratan, diantaranya hanya 50 persen dari kapasitas daya tampung, dan menerapkan protokol kesehatan sesuai yang ditentukan.
"Tentunya ada persyaratan yang ditetapkan bagi pengunjung yang akan masuk ke Mall," ungkapnya saat ditemui di Puspemkot Serang, KSB, Kota Serang, Rabu (18/8/2021).
Kata Hari, bagi para pengunjung Mal juga harus sudah divaksin, minimal tahap pertama. Hal itu dibuktikan dengan menunjukan sertifikat vaksinasi dan dicek melalui aplikasi Peduli Lindungi.
"Pengawasan nanti akan dilakukan oleh Satgas setempat, dan security dari manajemen pusat perbelanjaan," ujarnya.
Lebih lanjut Hari mengungkapkan, untuk tempat lainya seperti cafe, masih akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk pemberlakuan aturan tersebut. Adapun untuk aturan PPKM saat ini akan ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota.
"Saat ini yang diutamakan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Serang," terangnya.
Diketahui, dalam peta sebaran Covid-19 saat ini sudah berubah dari zona merah menjadi zona oranye pada 17 Agustus 2021.
Kemudian informasi dari website infocorona.serangkota.go.id, sampai saat ini total kasus kontak erat naik 20 orang menjadi 7.590, suspek 1.634 orang, total positif naik 21 orang menjadi 4.281, total pasien di rawat bertambah 1 menjadi 7 orang, total isolasi turun 22 orang menjadi 535, sembuh bertambah 40 orang enjadi 3.623, dan meninggal dunia bertambah 2 orang menjadi 116. (es'em)