BREAKING NEWS

Lagi-lagi Saat Pandemi, Empat OPD di Lebak Anggarkan Mobil Dinas Senilai Rp 1,6 M


Ba
ntenEkspose.com
- Pembelian mobil dinas ditengah pandemi Covid-19 kembali terjadi, kali ini ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak melakukan lelang tender empat paket pengadaan kendaraan dinas di Tahun Anggaran 2021.

Empat paket pengadaan kendaraan dinas tersebut tayang di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lebak. Belum diketahui jenis dan merk kendaraannya, akan tetapi pada kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) tercantum nilai harga kendaraan.

Pertama pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan Nomor : 29628702, menganggarkan sebesar Rp463.170.000.

Kemudian Nomor : 29274612 Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak sebesar Rp463.170.000. Selanjutnya Nomor : 29542171 pada Dinas Sosial Rp463.170.000, dan Nomor : 29689408 pada Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak Rp270.000.000.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Komarudin mengatakan, ada dua hal yang menimbulkan tanda tanya terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kendaraan di empat OPD di Lebak tersebut.

Pertama, dalam kondisi ekonomi seperti saat ini masyarakat sedang kesulitan, pejabat di Lebak malah menganggarkan mobil dinas.

"Dalam situasi dan kondisi di tengah kita semua sangat fokus karena menerjang masalah sosial ekonomi, sehingga memaksa merefocusing anggaran untuk menekan penyebaran Covid-19. Ini OPD Lebak malah asik menganggarkan Mobil Dinas," kata Komarudin, yang biasa disapa Marko, Kamis (13/08/2021).

Kedua kata Komarudin, soal kemampuan keuangan daerah yang menurun drastis, tentunya berpotensi menjadi sorotan publik, sebab dianggap sangat tidak peka atas masalah saat ini.

“Ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik di tengah terjangan pandemi Covid-19," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 18 Juli 2021 Nomor:440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi masyarakat, pada point tiga berbunyi Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM.

Bantuan itu diantatanya memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen atau makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan daerah.

"Rasanya sangat tidak pantas di tengah situasi seperti sekarang ini ada PBJ seperti itu. Lebih bijaksana jika anggaran sebanyak itu digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," paparnya. (Odil)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image