Kok Bisa ya...? Bantuan UMKM untuk Warga Kabupaten Pandeglang Dibagikan di Gunung Kencana
BantenEkspose.com - Pencairan program bantuan UMKM di Kabupaten Pandeglang, kembali jadi bahan perbincangan. Penyebabnya, ada dugaan ditemukan oknum yang melakukan pungutan pada penyaluran bantuan tersebut, Seperti yang terjadi di Desa Pasirloa Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang.
Penelusuran awak media pada Kamis (26/08/2021), salah seorang keluarga penerima manfa'at (KPM)a yang mengaku bernama Udin menuturkan, bahwa dirinya bersama kurang lebih 20 orang melakukan pengambilan atau pencairan bantuan UMKM tersebut, di wilayah Kabupaten Lebak, tepatnya di Gunung Kencana dengan proses pengisian formulir dan penyerahan KTP pada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021
Masih menurut Udin, pencairan yang diterima oleh penerima bantuan tersebut sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah. Namun, yang diterima oleh KPM hanya 600 ribu rupiah
"Nyairkeuna di Gunung Kencana, sekitar 20 jalema lebih, (pengambilannya di Gunung Kencana, sekitar 20 orang lebih)," ujar udin saat ditemui dikediamannya
Menurut penerima bantuan UMKM lainnya, yang namanya enggan disebutkan, pada saat dilakukan pungutan tersebut, si penerima dibawa ke mushola, tempat sepi. Disana si pelaku meminta sejumlah uang, dengan dasar untuk proses pengajuan hingga proses pencairan yang berkisar 400 sampai 600 ribu rupiah.
"Atuh ema diajak ku budak duaan eta ka mushola jeung tempatna sepi, didinya budak menta 400 rebu, sanajan ema embung geh, ja kumaha kudu bae (ibu kan diajak oleh orang tersebut ke mushola dan tempatnya sepi, distu mereka berdua meminta 400 ribu)," ujar ibu yang sudah berusia paruh baya tersebut
Dugaan terjadinya penyunatan bantuan UMKM tersebut, mengundang keprihatian kalangan Badan Buruh dan Pekerja (BBP) Pemuda Pancasila Kabupaten Pandeglang.
Yusuf Anggara, salah seorang anggota BBP Pemuda Pancasila, sangat menyayangkan dan mengecam dua orang yang diduga menjadi aktor dalam pemotongan bantuan UMKM di Desa Pasirloa Kecamatan Sindangresmi. Ia pun meminta, agar segera dilakukan pemanggilan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Pandeglang
"Kami berharap, agar dua orang tersebut, yang berinisial A dan N, segera diproses secara hukum. Karena, bukti pengakuan secara visual dari penerima sebagai korban pungutan tersebut jelas adanya," ujar Yusup, saat ditemui di Sekretariat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Pandeglang (Yockhie)