Disdaginkukm Kota Serang Dorong Perizinan UMKM
BantenEkspose.com - Sebagai strategi dalam pemulihan ekonomi di masa pendemi, Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkukm) Kota Serang, mendorong para pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB),
Sekertaris Disdaginkukm Kota Serang Um Rohmat mengatakan, kepemilikan izin usaha bagi para pelaku UMKM di Kota Serang masih menjadi kendala. Sebab untuk mengembangkan usaha baik untuk pemasaran produk, maupun permodalan terkadang hambatannya dalam hal perizinan.
"Kelebihan memiki izin itu nanti para pelaku usaha memiliki jaminan kepastian secara hukum. Baik dalam persoalan pemasaran maupun permodalan," katanya saat ditemui di Ruang Kerjanya, di Kantor Disdaginkukm Kota Serang, jalan Letnan Jidun nomor 4, Kepandean, Kota Serang.
Um mengungkapkan, UMKM yang terdata se-Kota Serang tahun 2020 sebanyak 10.008, jumlah itu merupakan para pelaku usaha yang terdata pada saat Pemkot Serang memberikan bantuan stimulus Rp500 ribu per-UMKM. Namun yang menerima hanya 9.968 pelaku usaha. Untuk 40 lagi tidak diterima lantaran beberapa hal.
"Faktornya pertama tercatat tidak memiliki KTP Kota Serang, artinya bukan warga Kota Serang. Kemudian ada yang terdata sebagai ASN atau personil TNI-Polri, dan ada yang tidak memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB)," ucapnya.
"Nah dari yang 40 orang itu, kebanyakan tidak memiliki NIB. Makanya tahun ini kita galakan Izin," imbuh Um.
Kata Uum, tahun ini pihaknya juga mengajukan Bantuan Permodalan Usaha Menengah (BPUM) ke pemerintah pusat. Untuk tahap satu sudah diusulkan pada April 2021 sebanyak 6.457 usulan, tahap kedua pada Juni 2021 sebanyak 6.698 usulan, dan tahap tiga bulan agustus, pihaknya mengajukan sebanyak 3.082 usulan.
"Kalau ditotal dari tahap satu hingga tiga, yang disusulkan itu sebanyak 16.237 usulan. Namun keputusan berada di pemerintah pusat, kita hanya mengajukan," paparnya. (es'em)