Diduga ASN Pindah Dilantik, BKD Sebut Masih Pegawai Pemprov Banten
BantenEkspose.com - Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Banten melakukan pelantikan 143 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.
Pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV ini, dilakukan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim secara simbolis, pada 9 Agustus 2021.
Menariknya, pelantikan yang dilakukan itu menuai banyak kritik lantaran pejabat yang diambil sumpah jabatannya ini, informasinya hanya diwakilkan. Selain itu ada pula dugaan ASN yang telah pindah, tetapi masuk dalam catatan pejabat yang dilantik.
ASN itu yakni EE, salah satu staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten. Pejabat eselon III itu dilantik sebagai Kepala Seksi Ketahanan Masyarakat pada DPMD Provinsi Banten. Rumor yang beredar, dia telah pindah ke salah satu instansi di Yogyakarta.
Pelantikan EE itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten tertanggal 9 Agustus 2021, Nomor : 821.2/Kep. 150-BKD/2021, Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyatakan bahwa, salah seorang ASN yang bersangkutan itu masih tercatat sebagai pegawai Pemprov Banten, hal ini dikarenakan pihaknya belum menerima Surat Keterangan (SK) dari instansi baru yang dijabat oleh EE.
"Kami belum menerima SK instansi baru, sehingga yang bersangkutan masih tercatat sebagai ASN Banten," kata Komarudin saat dikonfirmasi BantenEkspose.com, via pesan WhatsApp, Sabtu (14/8/2021).
Kendati demikian, Komarudin mengaku, pihak BKD Provinsi Banten, akan melakukan klarifikasi kepada instansi yang menjadi tujuan pindah. Sebab kata dia, EE pindah ke instansi di luar lingkungan Pemprov Banten itu berdasarkan permohonan pribadi.
"Akan kita klarifikasi ke instansi tujuan pindah. Itu yang mau ditelusuri, karena pindahnya permohonan pribadi," paparnya. (es'em)
