BREAKING NEWS

Wali Kota Serang Ngaku Sulit, Jika Tutup Tempat Ibadah Saat PPKM Darurat


BantenEkpose.com
- Dalam penerapan PPKM Darurat di Ibukota Provinsi Banten, Wali Kota Serang Syafrudin mengakui bahwa kebijakan yang paling sulit dilakukan itu, yakni kaitan penutupan tempat ibadah.

"Yang paling sulit ini soal penutupan tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Klenteng, Pura, dan Vihara. Tadi dalam rapat juga sempat menjadi perdebatan," ungkapnya saat dimintai keterangan usai rapat PPKM Darurat bersama Forkopimda, di Puspemkot Serang, Jumat (2/7/2021). 

Kendati demikian kata Syafrudin, penutupan tempat ibadah ini sudah menjadi keputusan dalam rapat. Mau tidak mau Pemerintah Kota Serang harus menindaklanjuti hal-hal apa saja yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Pulau Jawa hingga Bali.

"Untuk instruksi Wali Kota, disesuaikan dengan Inmendagri, tidak ada yang diubah sedikitpun soal penutupan tempat-tempat fasilitas umum. Baik tempat peribadatan, kemudian pelayanan, dan pusat perbelanjaan," katanya.

Lebih lanjut Syafrudin mengungkapkan, dalam keputusan yang dibuat soal PPKM Darurat ini, pihaknya juga memberlakukan sanksi bagi pusat perbelanjaan seperti Mall yang melanggar aturan. Bahkan akan melakukan penutupan jika setelah dua kali ditegur tetap membandel.

Namun kata dia, untuk mini market, Pemkot Serang memberi kelonggaran dengan menetapkan kebijakan harus ada pengurangan 50 persen jumlah pembeli dari kapasitas daya tampung. Hal yang sama juga diberlakukan di pasar Induk Rau. Adapun untuk batas bukanya yakni sampai pukul 20.00 WIB.

"Nanti pengawasannya dari Satpol PP, dan TNI-Polri," paparnya. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image