BREAKING NEWS

PPDB Bermasalah, Ombudsman RI Sebut Kemunduran Pendidikan di Banten


BantenEkspose.com
- Bermasalahnya website PPDB Online tahun 2021 untuk jenjang SMA yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten sebagai cermin kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten.

Ombudsman memandang bahwa PPDB online tahun ajaran 2021-2022 ini, merupakan pelayanan penting bagi masyarakat. Untuk itu, perlu dilaksanakan dengan cermat, profesional, dan akuntabel.

Dari rilis yang diterima, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, dari hasil pemantauan dan pengawasan baik melalui penerimaan informasi, pengaduan masyarakat, maupun obervasi, dan pemeriksaan langsung di lapangan. Ombudsman Banten memperoleh beberapa temuan.

"Website PPDB online untuk tingkat SMA yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bermasalah. Dampaknya, sistem PPDB online tidak bisa diakses oleh masyarakat maupun sekolah," katanya belum lama ini.

Selain tidak bisa diakses, Dedy menyebutkan, masalah yang muncul dalam sistem online tahun ini, diantaranya terdapat laman tertentu yang tidak bisa ditampilkan (informasi penting bagi pendaftar). Kemudian laman monitoring hasil sementara tidak update (informasi tidak realtime).

Sehingga menyulitkan pendaftar untuk mengambil keputusan atau tindakan. Misalnya untuk mengganti pilihan apabila hasil sementara menunjukkan tidak diterima di pilihan pertama dan kedua.

Selanjutnya, terjadi ketidaksinkronan data yang diinput pendaftar dengan data keluaran dari sistem. Ia mencontohkan, misalnya peserta dalam daerah malah dinyatakan luar daerah, pilihan sekolah dan NISN tidak keluar pada saat dicetak, dan lain-lain.

Selain itu, faktor kesulitan akses bagi operator sekolah yang bertugas melakukan verifikasi juga menyumbang masalah, sehingga terjadi pelambatan pada proses PPDB.

"Kendala sistem online terjadi sejak hari pertama hingga hari keempat atau terakhir (21-24 Juni 2021). Upaya perbaikan yang dilakukan sejak hari pertama masih belum dapat mengatasi permasalahan yang dikeluhkan pendaftar, dan tidak membuat sistem berjalan dengan stabil," ungkapnya.

Untuk itu Dedy meminta kepada Gubernur Banten, khususnya Dindikbud Banten agar mengambil kebijakan yang diperlukan secara cepat, dan tepat agar permasalahan PPDB tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dikemudian hari.

Karena, akibat kendala pada pendaftaran online dan kesimpangsiuran informasi, masyarakat terpaksa sampai harus mendatangi sekolah hingga dinas terkait, guna memperoleh penjelasan maupun melakukan pendaftaran secara offline.

"Masyarakat menghabiskan lebih banyak energi, biaya, dan waktu," terangnya.

Dedy memandang, Pemrov Banten perlu membuat kebijakan dengan payung hukum yang memadai, dan dikomunikasikan kepada publik melalui berbagai kanal resmi Pemerintah Provinsi Banten serta media massa dalam waktu segera.

Meski pun kata Dedy, pendaftaran offline memang dimungkinkan sejak awal bagi yang memiliki keterbatasan mendaftar secara online, namun kendala pada sistem online pada akhirnya membuat kerumunan meningkat. Akibatnya dari banyaknya calaon pendaftar yang ingin melakukan pendaftaran ke sekolah, sebab dirasa lebih pasti dan aman.

"Sekolah pun kesulitan mengantisipasi dan memberlakukan prokes," katanya.

Dedy menegaskan, Pemrov Banten juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap instansi yang berwenang, penanggungjawab PPDB tahun ini, dan pihak ketiga atau vendor yang terlibat. Hal ini agar dapat mengidentifikasi permasalahan sebagai bahan perbaikan, dan mengantisipasi supaya tidak berulang terjadi di masa yang akan datang.

Sebab, kanal atau saluran informasi dan pengaduan PPDB online (help desk) juga tidak responsif. Kalaupun merespon, tidak informatif, dan tidak dapat membantu permasalahan pengadu sesuai kewenangan Dindikbud Provinsi Banten.

"Dari 3 (tiga) nomor yang disediakan, hanya 1 (satu) nomor yang memberikan respon. Meski kerap memberikan jawaban template," terangnya.

Kata Dedy, kedepan Pemrov Banten juga perlu membentuk tim yang dapat secara aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya untuk menangani dan menyelesaikan laporan atau pengaduan maupun konsultasi masyarakat. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image