Laksanakan Instruksi Wali Kota, Kelurahan Kepuren Sasar Pertokoan Imbau Prokes
BantenEkspose.com - Sesuai dengan Instruksi Walikota Serang Nomor 180/06-Huk/Instruksi/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid - 19, sebagai bentuk tindak lanjut dari Intruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021, Kota Serang masuk level 4 dan sudah kritis. Sebab itu, Pemerintah Kelurahan Kepuren menggennjot kegiatan pencegahan penyebaran covid-19.
Demikian disampaikan Kepala Kelurahan Kepuren Subhan, Minggu (04/07/2021).
"Alhamdulillah, hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa dari Koramil 0217/Walantaka, Bhabinkamtibmas dari Polsek Walantaka, staf Kelurahan, jajaran Satgas Posko PPKM leveling tingkat Kelurahan Kepuren, Tokoh Agama dan Pemuda, para Ketua RT maupun RW, dan Karang Taruna," kata Subhan.
Dilanjutkan Subhan, sesuai arahan pimpinan Pemerintah Kota Serang, berkait kegiatan masyarakat berbasis mikro, pihaknya bersama jajaran Satgas Posko PPKM leveling tingkat Kelurahan, melaksanakan instruksi Walikota Serang, berupa sosialisasi sekaligus pembagian dan penempelan surat edaran kepada para pemilik dan pengelola ritel minimarket,maupun pertokoan yang berada di lingkungan Kelurahan Kepuren.
"Kami mendatangi para pemilik dan pengurus ritel minimarket ataupun pertokoan serta masyarakat yang berada disini (Kepuren - red), sebagai bentuk implementasi arahan sekaligus instruksi dari Pimpinan, agar mengetahui dan mematuhi isi dari instruksi Walikota Serang tersebut," ucap Subhan
Masih menurut Subhan, dalam kegiatan ini, menyasar ritel minimarket dan pertokoan yang berada di deretan gerbang atau pintu masuk perumahan Persada Banten.
"Disini ada Indomaret, beberapa kulineran, seperti bakso, resto, nasi padang, dan juga beberapa pertokoan lainnya. Semuanya baik itu, ritel minimarket, kulineran dan pertokoan kita lakukan sosialisasi dan Pembagian surat edaran berisi instruksi Walikota Serang tersebut," imbuhnya.
Salah satu isi dalam surat edaran berisi instruksi Walikota Serang tersebut, masih kata Subhan, membatasi jam operasional para pelaku usaha ini.
"Minimarket masih diizinkan dibuka dan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20:00 WIB, serta kapasitas pengunjungnya dibatasi hanya 50 persen saja," ujar Subhan
Ditambahkan, untuk kulineran yang makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery take way, dan tidak menerima makan ditempat atau dine in.
Subhan berharap, para pelaku usaha baik itu pengelola ritel minimarket, pertokoan dan kulineran ataupun masyarakat di Kelurahan Kepuren ini, agar dapat mematuhi peraturan dari instruksi Walikota Serang tersebut, dan juga tidak kalah pentingnya tetap menjalankan penuh disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M.
"Warga di Kelurahan Kepuren ini diminta kesadarannya untuk mematuhi instruksi Walikota Serang dan juga tetap mematuhi protkes dengan menerapkan 5 M nya ini. Dengan menjalankan peraturan ini penuh disiplin, mudah mudahan pandemi Covid 19 ini segera berakhir dan roda perekonomian juga segera pulih dan normal kembali," paparnya. (UC)