Soal Maraknya Rokok Ilegal di Selatan Lebak, LPI Minta Polres Segera Bertindak
BantenEkspose.com - Adanya dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Lebak Selatan Bakesl, DPP Laskar Pasundan Indonesia (LPI) meminta Polres Lebak untuk menindak.
Sebelumnya, akibat adanya peredaran rokok tersebut mengakibatkan empat orang anggota ormas LPI, dipanggil Polres Lebak untuk dimintai keterangan, karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap agen pengedar rokok tanpa bea cukai.
Sebab itu paula, DPP LPI meminta aparat penegak hukum objektif menangani kasus tersebut.
Disebutkan sebelumnya, sempat ramai diberitakan di portal media online, soal peredaran rokok ilegal di Baksel ini, terkesan ada pembiaran dan terfokus pada penanganan empat terduga pemerasan.
Ketua umum DPP LPI Rohmat Hidayat mengatakan, kasus peredaran rokok ilegal mestinya sudah ditangani oleh aparat kepolisian. Karena merugikan negara, apalagi bukti-buktinya sudah ada.
"Saya meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak untuk objektif dalam penanganan pelaporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Lebak," kata Rohmat, Minggu (6/6/2021).
Rohmat mengaku, persoalan rokok ilegal sudah dilaporkan oleh pihaknya. Namun sampai saat belum dilakukan tindakan.
"Saya meminta kepada bapak Kapolres Lebak, agar memerintahkan jajaranya untuk bersikap objektif dalam hal penegakan hukum, proses persoalan laporan rokok ilegal tersebut," jelas pria yang biasa disapa Dongkol ini.
Lanjut dia, sejauh ini khalayak umum hanya dipertontonkan soal pelaporan dugaan tindak pemerasannya saja. Di sisi lain ada hal yang lebih penting, yang harus diberantas yakni pelaku yang mengedarkan rokok ilegal.
"Saya menilai, bahwa hanya pelaporan terkait dugaan pemerasannya saja yang ditindak lanjuti, sedangkan terkait rokok ilegalnya seolah dibiarkan, sama halnya yang ramai di media online hanya dugaan pemerasan yang dipublikasikan. Tapi peredaran rokok ilegal, yang menjadi asal penyebab seolah dilupakan," ucapnya.
Masih kata Dongkol, praktik peredaran rokok ilegal di Baksel, jelas melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
"Saya meminta, agar persoalan tersebut segera ditanggapi dan dilakukan pemrosesan, dan lagi dalam hal ini maraknya rokok ilegal sudah jelas merugikan negara. Karena mereka tanpa melalui proses pelunasan cukai kepada negara," katanya.
Ketum LPI ini juga meminta, penegakkan hukum bersikap secara adil dan bijaksana, agar keberadaan hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Pihak LPI pun akan mendorong APH, agar lebih bijak dan objektif dalam penanganan kasus. Karena, jika hanya persoalan dugaan pemerasannya saja yang diproses, dimana hukum itu adil? Bagaimana rakyat bisa merasakan pengayoman dan keadilan hidup berbangsa dan bernegara, di Negara Hukum Indonesia," imbuhnya.
Kata dia, pihaknya sudah membuat laporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal, dan meminta penegak hukum segera bertindak. Apabila laporannya tidak ditanggapi kata Dongkol, LPI akan malakukan aksi di Mapolres Lebak.
"Kami akan melakukan aksi, jika apa yang menjadi tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti, karena rakyat sekarang butuh keadilan. Bukan tebang pilih dalam penanganan perkara. Pihak Laskar Pasundan Indonesia percaya kepada aparat penegak hukum, bisa independen dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun," paparnya. (*/red)