BREAKING NEWS

Dinilai Hoax, Gubernur Banten Laporkan Detik.com ke Dewan Pers


BantenEkspose.com
-  
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani, melaporkan media detik.com ke Dewan Pers. Pasalnya, media online tersebut pada rubrik detikx, dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik.

Melalui press release yang diterima media ini, Minggu (13/06/2021), Andi mngatakan,  selaku kuasa hukum akan melaporkan dua perkara berita, yang ditayangkan di media online detik.com pada rubrik DetikX atau detik investigasi.

"Ada dua berita pada rubrik DetikX Investigasi yang kami laporkan yaitu yang berjudul "Asal Cair Demi Gubernur Wahidin" dan "Ponpes Hantu Penerima Hibah," kata Andi Syafrani.

Andi menjelaskan, bahwa laporan investigasi detik tentang dana hibah pondok pesantren Provinsi Banten, dianggap telah merugikan kliennya.

"Baik dari aspek judul maupun konten berita, sangat terlihat upaya penggiringan opini yang tidak sesuai fakta  dan sangat merugikan klien kami," ujar Andi.

Andi juga mengungkapkan bahwa judul berita investigasi "Asal Cair Demi Gubernur Wahidin" justru tidak menggambarkan isi investigasi detik, yang tidak berhasil membuktikan keterlibatan Wahidin Halim dalam isu korupsi dana hibah pesantren.

"Investigasi tersebut berbeda dengan fakta yang sebenarnya, bahwa klien kami mendapatkan tuduhan fitnah yang tidak benar," ujar Andi.

Menanggapi statemen pengacara Mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irfan Santoso, yang menyebutkan bahwa pencairan dana hibah pesantren yang dipaksakan demi keinginan Gubernur, dengan tegas telah dibantah oleh Wahidin Halim.

"Perintah Gubernur telah jelas dan tegas, sesuai dengan Pergub terkait pelaksanaan hibah pesantren. Biro diminta untuk melaksanakan isi pergub sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Andi

Selain itu, lanjut Andi, perintah untuk melaksanakan Pergub tersebut dilakukan disetiap rapat koordinasi pimpinan eselon 2, yang setiap minggu rutin dilakukan di Pemerintahan Provinsi Banten.

"Bukan perintah perseorangan, sebagaimana yang diklaim oleh pengacara mantan Kabiro Kesra," tegas Andi.

Selanjutnya, menurut Andi, hasil investigasi tim detikX yang menyebutkan bahwa terdapat puluhan Pesantren fiktif di Kecamatan Padarincang dan Pabuaran, Kabupaten Serang, juga terlihat spekulatif dan hanya berdasarkan berita hoax yang didapat dari hanya satu narasumber, yaitu Uday Suhada. Tim investigator detik tidak meneliti lebih jauh kebenaran informasi narasumber tersebut, untuk kemudian memframing hoax menjadi sebuah laporan investigasi.

Padahal, tambah Andi, setelah dilakukan investigasi ulang dilapangan pesantren-pesantren yang disebutkan fiktif tersebut, ada wujudnya, serta kegiatan pesantren berjalan seperti layaknya sebuah pesantren.

"Jelas ini investigasi yang sembrono dan serampangan serta menyalahi kode etik jurnalistik. Laporan investigasi ini sekaligus telah menyinggung perasaan ulama-ulama pemilik pesantren diwilayah tersebut," tegas Andi

Menurut Andi, yang terlihat fatal adalah laporan investigasi kedua, yang menyebutkan salah satu pesantren diwilayah Kecamatan Cipocok, yaitu pesantren Mambaul Ulum sebagai pesantren hantu, karena digambarkan hanya menemukan kuburan kosong. Faktanya Pesantren tersebut ada wujudnya, lengkap izin operasionalnya, dan aktifitas pesantren berjalan secara normal.

"Hal ini jelas merugikan citra pesantren tersebut dimata masyarakat," lanjut Andi.

Oleh karena itu, imbuh Andi, demi menjaga kondusifitas dan suasana kebatinan para ulama diwilayah tersebut yang terganggu oleh pemberitaan hoax.

"Untuk menegakkan amar ma'ruf nahyi munkar, maka kliennya berikhtiar melaporkaan media detik.com atau detik investigasi, serta narasumber penyebar hoax dalam investigasi tersebut kepada pihak yang berwajib," tutup Andi. (release/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image