Merasa Dicemarkan Nama Baik, Warga Ancam Laporkan Kades Barunai
BantenEkspose.com - Merasa dirugikan atas pernyataan Hasan selaku Kepala Desa Barunai dan Yani yang mengaku sebagai korban, di salah satu media online. Saca (41), salah seorang warga di Desa Barunai, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Akan menempuh jalur hukum karena pernyataan keduanya dianggap tidak benar.
Saca yang merupakan warga Kampung Mekar Asih itu mengatakan, dirinya akan melaporkan Kepala Desa Barunai kepada Subdit V Cyber Crime Polda Banten, atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana telah diatur dalam UU ITE.
Saca menjelaskan, pelaporan itu berkaitan dengan adanya pernyataan sang Kades dalam pemberitaan di salah satu media online, pertanggal 29 April 2021, dengan judul “Kades Barunai Berharap Masalah Hukum yang Merugikan Warganya Bisa Segera Diselesaikan”.
"Saya tidak terima atas tuduhan yang dilontarkan Kepala Desa, bahwa saya sudah melakukan penipuan dengan kerugian puluhan juta," ucap Saca saat dimintai keterangan via pesan WhatsApp, Jumat (30/4/2021).
Saca mengaku, apa yang dikatakan saudara Yani yang disebut sebagai korban, soal peminjaman emas seberat 80 gram untuk modal usaha, dengan menjaminkan mobil juga tidak benar.
Kemudian tuduhan lain yang tidak benar yakni masalah menggelapkan empat unit mobil rental, menjual lahan tanah tidak sesuai ukuran, menebang kayu milik masyarakat tidak dibayar, dan memakai aplikasi data milik masyarakat untuk kredit motor.
"Bukan empat unit, tapi dua unit mobil gadaian. Itu pun sudah clear, dengan dua nama tersebut (Yani dan Oman). Ada oret-oretannya (perjanjian) dengan kedua belah pihak, bahwa saya siap mengganti. Tetapi kenapa Yani malah menjelekan saya," ujarnya.
Kata Saca, dirinya juga tidak menduga sebelumnya, mobil gadaian itu akan bermasalah. Sebab dirinya sebagai mediator tidak mengetahui bahwa unit yang dijaminkan itu merupakan mobil rental. Dia juga merasa bahwa dirinya juga tertipu.
"Saya siap bertanggungjawab mengembalikan uang, karena tidak mau merugikan masyarakat. Makanya saya buat kesepakatan termsuk dengan Yani siap mengembalikan dalam jangka waktu tiga bulan," jelasnya.
Sementara untuk Oman, Saca menjelaskan, dirinya sudah bertanggungjawab. Saca mengaku, untuk mengganti kerugian yang dialami Oman. Dirinya membayar sebagain dengan uang, dan sisanya menjaminkan tanah.
"Kalau Oman pas saya tanya gak merasa dirugikan. Karena sebagian sudah saya ganti dengan uang. Nah tanah itu dijaminkan setengah dari harga mobil yang belum dilunasi. Jaminan itu sampai dapat melunasi kerugian Oman semuanya. Kemudian Oman juga tidak pernah merasa dikonfirmasi oleh media yang memberitakan," terangnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi pada Jum'at (30/4/2021), Kepala Desa Barunai Hasan mengatakan, dirinya tidak merasa memberikan keterangan yang salah, sebab masyarakat yang menjadi korban juga ada.
Kendati demikian Hasan berharap, terkait masalah gadai mobil itu, dapat diselesaikan di Kantor Desa. Karena kedua belah pihak baik yang menggadai mobil ataupun mediator, keduanya masih masyarakatnya.
"Itu mah hanya sekedar mengingatkan dari orang tua ke anak. Karena Saca juga masyarakat saya, dan korban juga masyarakat saya. Baiknya di selesaikan di Desa aja bermusyawarah, sehingga ada kejelasan. Agar sesama masyarakat Desa Barunai tidak saling merugikan," paparnya saat dikonfirmasi via whatsApp. (es'em)
