Lima Kawanan Begal Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lebak
BantenEkspose.com - Kurang dari 1 x 24 jam, lima kawanan begal atau pelaku tindak percobaan pencurian dengan kekerasan, yang terjadi Rabu (19/05/2021) di jalan raya Cileles-Gunung Kencana, Kampung Citangkil Desa Cikareo Kec. Cileles Kab. Lebak.
"Ya Pada hari ini jajaran Polres Lebak Polda Banten akan melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan kekerasan, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 03.00 di Jalan raya Cileles-Gunung Kencana Kecamatan Cileles," ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, S.IK, Kamis (20/5/2021)
Kata Ade, peristiwa ini berawal dari para pelaku yang memesan Go Car melalui salah satu aplikasi online. Kemudian para pelaku naik di Lampu Merah Sempu Kota Serang dan meminta diantar ke daerah Cileles Kabupaten Lebak. Pelaku semua berjumlah 5 ( lima) orang, 4 ( empat) orang masuk ke mobil dan satu orang mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra Nomor Polisi A-1906-PN.
"Setelah sampai di daerah Cileles, para pelaku melakukan aksinya dengan beberapa melakukan tembakan kepada korban. Kurang lebih sepuluh kali dan mengenai tangan,bagian belakang dan kepala korban (sopir) go car yaitu Efi Hanafi," ungkap Ade
Selain itu, lanjut Ade, para pelaku juga melakukan pemukulan kepada korban. Kemudian korban turun mengambil kunci dan menonaktifkan kendaraan, serta melakukan perlawanan.
"Karena adanya perlawanan dari korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraan R4 yang mengikuti kendaraan korban dan kendaraan korban tidak berhasil dibawa pelaku," terang Ade
Kemudian pada siang harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak. Selanjutnya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 22.00 wib, berhasil menangkap pertama kali dua orang pelaku di daerah Ciseke Kec. Rangkasbitung. Kemudian dilakukan pengembangan dan Alhamdulillah, kurang dari 1x24 jam kelima Pelaku berhasil di ringkus
"Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air sofgan, jenis pistol warna hitam yang digunakan pelaku untuk menembak korban. Satu Pucuk Senjata air sofgun jenis revolver, Satu unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi A-1906-PN, Satu buah alat setrum genggam," tutur Ade
Ditambahkan Ade, atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP.
"Kita juga kenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-undang darurat ancaman 12 tahun penjara," imbuh Ade
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Induk Rusmono,SIK,MH menambahkan Kejahatan ini sudah direncanakan
"Ya aksi Kejahatan ini sudah direncanakan karena sebelumnya satu pucuk senjata air sofgun jenis pistol ini di beli secara online, sehari sebelum para pelaku beraksi dan kita masih melakukan pendalaman. Untuk Senjata air Sofgun jenis Revolver kita temukan di mobil pelaku," ujar Indik. (*/red)