BB Perjuangan Minta Ketua DPRD Lebak Evaluasi Anggota Pansus RTRW
BantenEkspose.com - Susunan keanggotaan panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, diduga sarat akan kepentingan.
Dugaan kejanggalan itu, mencuat setelah tiga Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDIP, masuk dalam susunan tim Pansus. Hal itu diketahui ketika dibacakan dalam Sidang Paripurna kemarin. Ketiga nama Anggota DPRD Fraksi PDIP itu diantaranya Enden Wahyudin, Emuy Mulyanah, dan Agus Ider Alamsyah.
Karena hal itu, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni angkat bicara. Eli mengatakan, jumlah anggota DPRD Fraksi PDIP itu berada di bawah fraksi Gerindra dan Demokrat.
"Ini tidak masuk akal sehat, dan cara seperti ini mencerminkan adanya kelicikan untuk memuluskan syarat kepentingan," ucapnya.
Eli menilai, susunan tim Pansus Raperda RTRW Kabupaten Lebak ini menjadi magnet bagi para anggota dewan dari masing-masing Fraksi. Karena banyak syarat kepentingan dalam pembahasan RTRW tersebut.
Padahal menurut Eli, dalam penempatan anggota fraksi dalam mengisi susunan tim Pansus telah ada peraturannya. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa penempatan jumlah anggota Pansus itu berdasarkan fraksi dengan anggota terbanyak.
"Ada nuansa licik, penempatan anggota fraksi dalam Pansus Raperda RTRW yang diduga dilakukan oleh fraksi PDIP. Tadinya hanya dua orang, menjadi tiga orang anggota. Padahal jumlah anggota fraksi PDIP itu berada dibawah fraksi Gerindra dan Demokrat," kata Eli.
Eli menyebutkan, nama Agus Ider Alamsyah sebelumnya tercatat sebagai anggota Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Propemperda. Namun saat Sidang Paripurna dipindah ke Pansus Raperda RTRW.
"Padahal yang bersangkutan sudah ditugaskan melaksanakan kunjungan kerja sebagi anggota Pansus Propemperda. Anehnya penambahan anggota fraksi PDIP itu tidak berdasa_rkan aturan, dan bukan hasil rapat para pimpinan fraksi," ujarnya
"Pak Dewan Agus Ider Alamsyah itu sudah masuk di Pansus Propemperda, dan sudah melaksanakan tugas. Kok kenapa tanpa mengindahkan aturan bisa masuk ke Pansus Raperda RTRW. Ada apa dengan semua ini?" imbuh Eli.
Untuk itu Eli menegaskan, Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak harus membatalkan penambahan Anggota Fraksi PDIP dalam Pansus Raperda RTRW. Hal ini demi kondusifitas dan menjadi cermin yang menunjukan tidak adanya syarat kepentingan.
"Pimpinan dewan harus bisa mencoret jumlah anggota fraksi yang melebihi kapasitas, karena akan berdampak tidak sehat terhadap finalisasi Raperda menjadi Perda RTRW," papar Eli. (es'em)