Pekerja Outsourcing Dirumahkan. Musa: Perusahaan Harus Bermodal, Itu Aturannya
BantenEkspose.com - Dilatarbelakangi dari pihak RSUD Malingping belum membayar tagihan bulanan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, yakni PT Azaretha Hana Megatrading (AHM), berimbas pada seluruh karyawan cleaning service di RSUD tersebut.
Mereka terpaksa dirumahkan lantaran pihak perusahaan tidak sanggup untuk mengcover pembayaran gaji karyawan. Keputusan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan PT Azaretha Hana Megatrading bernomor : 069/AZT/-SP/IV/2021.
Pada surat itu diberitahukan, bahwa seluruh karyawan untuk sementara diistirahatkan dari aktifitas kebersihan cleaning service di lingkungan RSUD Malingping mulai dari 23 April 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sementara, belum diketahui secara pasti berapa lama RSUD milik Pemprov Banten itu belum menunaikan kewajibannya.
Dikutip dari SekilasIndonesia.id, Direktur PT. Azaretha Hana Megatrading, Dodong membenarkan, keputusan itu terpaksa dikeluarkan hingga pihak RSUD Malingping menunjukan kejelasan pembayaran.
“Betul, karena pihak user (RSUD Malingping) keberatan melakukan pembayaran ke kami. Makanya kami istirahatkan sampe pihak user memberi kejelasan kapan pembayaran ke kami dilaksanakan,” kata Dodong, saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp belum lama ini.
Lebih lanjut, soal dugaan keterlambatan pembayaran gaji karyawan selama dua bulan. Direktur PT AHM itu membantah, menurutnya informasi itu tidak benar. Ia membeberkan, untuk bulan Februari 2021 masih di cover pihak perusahaan. Namun untuk bulan Maret, Dodong mengakui belum dipenuhi lantaran pihak user belum menunaikan kewajibanya.
"Itu tidak benar, bulan pertama Februari kami sudah cover pembayaran ke karyawan. Hanya bulan maret karena user belum melakukan kewajibannya ke kami, makanya kami belum berani mengcover pembayaran karyawan,” terangnya," kata Dodong
Lebih lanjut Dodong menjelaskan, untuk sistem pembayaran karyawan oleh pihaknya yakni per-bulan. Begitupun kewajiban dari pihak RSUD Malingping kepada perusahaan PT AHM.
"Tentu ada hak ada kewajiban. Hak kami menerima pembayaran dari user tiap bulan, dan sebaliknya hak karyawan. Tentu kami upayakan pembayaran secepatnya kalau sudah ada kepastian kejelasan pembayaran dari pihak user atau BPKAD. Sementara penjelasannya seperti itu pak,” papar Dodong.
Terpisah, informasi seluruh karyawan cleaning service di RSUD Malingping di rumahkan, mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
Ia meminta agar pihak RSUD Malingping atau Dinas Kesehatan Provinsi Banten, untuk segera memutuskan kontrak dengan PT. Azaretha Hana Megatrading selaku perusahaan jasa tenaga kerja atau outsourcing.
Hal ini perlu dilakukan, karena menurut Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak itu, sebagai perusahaan outsourcing, PT AHM harus tetap menunaikan kewajibannya, membayar upah kepada para karyawan Cleaning Service di lingkungan RSUD Malingping.
"Ketika memang ada karyawan yang belum dibayar gajinya. Itu 100 persen menjadi tanggungjawab pihak perusahaan," ungkapnya.
Kata Musa, kalau memang untuk menggaji karyawan harus menunggu bayaran setiap bulan dari pihak Rumah Sakit kepada pihak perusahaan. Dirinya mempertanyakan apa fungsinya perusahaan outsourcing, kalau telat dibayar saja langsung merumahkan karyawan.
"Jadi PT itu harus punya modal, kalau hanya modal dengkul dan hanya mengambil keuntungan dari gaji orang. Wah ini gak baik. Gak sehat ini perusahaan," tegas Musa.
Menurut Musa, seharunya perusahaan tersebut tidak ada alasan untuk tidak membayarkan gaji karyawannya. Karena perusahaan outsourcing itu sudah jelas harus mengcover selama-lamanya tiga bulan gajih karyawan Cleaning Service tersebut.
"Jangan beralasan bahwa pihak perusahaan belum dibayar oleh pihak RSUD dong. Perusahaan harus bermodal itu aturannya," tegas Musa.
Perlu dikatehui, sampai berita ini dinaikan redaksi BantenEkspose.com belum dapat mengkonfirmasi pihak RSUD Malingping, dan masih berusaha untuk mengubungi. (es'em)
