BREAKING NEWS

Ormas Perpam Desak Pemprov Banten, Segera Lantik Pengurus BPSK


BantenEkspose.com
- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pergerakan Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM), mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk melantik dan memberi SK kepada pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang sudah dibentuk oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Hal ini penting, agar lembaga tersebut dapat segera menjalankan tugasnya dalam membantu menyelesaikan masalah konsumen dengan pelaku usaha.

"Pembentukan sudah dilakukan tapi belum dilantik, dan SK pun belum turun. Sehingga BPSK belum bisa efektif menjalankan tugas dan fungsinya," kata Erland Felany Fazry selaku Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten saat ditemui di salah satu Rumah Makan, di Pandeglang, Kamis (15/04/2021).

"Mohon dilakukan Pelantikan oleh Gubernur atau siapapun yang ditunjuk oleh gubernur," imbuhnya.

Erland mengatakan, dengan lahirnya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur tentang keberadaan lembaga penyelesaian sengketa jonsumen diluar pengadilan yaitu BPSK.

Pembentukan BPSK wajib adanya Karena kehadiran teknologi, dan informatika yang semakin lama semakin luas jangkauannya. Sehingga keberadaan barang dan jasa semakin meningkat. Termasuk mulainya era perdagangan bebas.

"Maraknya Kasus transaksi jual beli yang merugikan konsumen termasuk penipuan, dan ketidak puasan yang dialami konsumen harus segera ditindak lanjuti," ujarnya.

Erlan menilai, Kasus yang mencuat ke permukaan paling banyak masalah leasing untuk pembelian motor dan mobil. Hal ini dikarenakan pelaku usaha banyak yang terindikasi berperilaku nakal.

Kata Erlan, mereka sengaja tidak mencantumkan perjanjian fidusia dan membacakannya. Konsumen juga ada yang salah, asal tanda tangan saja. Sementara konsumennya tidak memahami.

Terlebih, tulisan dengan bentuk yang kecil, disinyalir sengaja dibuat untuk mengelabui Konsumen. Saat bermasalah maka barang tadi akan ditarik secara baik-baik, maupun secara paksa. 

"Masyarakat tidak tau kemana harus melapor dan mencari perlindungan. Jangan sampai hal ini bisa menimbulkan maladministrasi yang rentan dengan gugatan atau perlawanan dari masyarakat nantinya," jelasnya.

Untuk itu Erlan menegaskan, dalam hal ini, Gubernur Banten harus secepatnya menandatangani surat tersebut untuk bisa dipercepat dan diteruskan langsung Ke Kemendag RI, sehingga Gubernur Banten segera meminta rekomendasi ke Kementerian Perdagangan via Dirjen Perdagangan. Setelah rekomendasi dikeluarkan, selanjutnya Gubernur Banten bisa mengelurkan SK dan melakukan pelantikan. (Yockhie)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image