Dibalik Pekerja Outsourcing Yang Dirumahkan, Ini Jawaban Sekretaris RSUD Malingping
BantenEkspose.com - Dirumahkannya seluruh pekerja outsourcing bagian cleaning service di lingkungan RSUD Malingping, oleh PT Azaretha Hana Megatrading (AHM), selaku perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Pihak RSUD Malingping pun akhirnya angkat bicara.
Diberitakan sebelumnya, mereka terpaksa dirumahkan lantaran pihak perusahaan tidak sanggup untuk mengcover pembayaran gaji karyawan. Sebab pihak RSUD Malingping belum melakukan pembayaran untuk gaji karyawan kepada pihak PT AHM.
Keputusan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan PT Azaretha Hana Megatrading bernomor : 069/AZT/-SP/IV/2021. Pada surat itu diberitahukan bahwa seluruh karyawan untuk sementara diistirahatkan dari aktifitas kebersihan cleaning service di lingkungan RSUD Malingping mulai dari 23 April 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sementara, belum diketahui secara pasti berapa lama RSUD milik Pemprov Banten itu belum menunaikan kewajibannya.
Sekretaris RSUD Malingping, Andi Suhardi mengatakan, pihaknya dalam hal ini bukan tidak ingin membayar. Akan tetapi keputusan itu diambil lantaran pihak perusahan penyedia jasa kerja yakni PT AHM, tidak membayar pajak tenaga kerja. Sehingga BPKAD Provinsi Banten tidak dapat memproses pembayarannya.
"Kami bukan tidak mau bayar, tapi pihak penyedia tidak mau bayar pajak tenaga kerja, sehingga BPKAD tidak mau memproses," katanya saat dikonfirmasi BantenEkspose.com via pesan WhatsApp, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut Andi membeberkan, saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban dari Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kabupaten Pandeglang. Koordinasi ini dilakukan pihak RSUD Malingping, agar tidak terjadi kesalahpahaman dari pihak PT AHM.
"Sekarang kami sedang menunggu jawaban tertulis dari kantor pajak Pandeglang, terkait beda persepsi/pemahaman oleh pihak penyedia," paparnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah meminta agar pihak RSUD Malingping atau Dinas Kesehatan Provinsi Banten, untuk segera memutuskan kontrak dengan PT. Azaretha Hana Megatrading selaku perusahaan jasa tenaga kerja atau outsourcing.
Hal ini perlu dilakukan, karena menurut Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak itu, sebagai perusahaan outsourcing, PT AHM harus tetap menunaikan kewajibannya membayar upah kepada para karyawan Cleaning Service di lingkungan RSUD Malingping.
Kata Musa, kalau memang untuk menggaji karyawan harus menunggu bayaran setiap bulan dari pihak Rumah Sakit kepada pihak perusahaan. Dirinya mempertanyakan apa fungsinya perusahaan outsourcing, kalau telat dibayar saja langsung merumahkan karyawan.
"Jadi PT itu harus punya modal, kalau hanya modal dengkul dan hanya mengambil keuntungan dari gaji orang. Wah ini gak baik. Gak sehat ini perusahaan," tegas Musa.
Menurut Musa, seharunya perusahaan tersebut tidak ada alasan untuk tidak membayarkan gaji karyawannya. Karena perusahaan outsourcing itu sudah jelas harus mengcover selama-lamanya tiga bulan gajih karyawan Cleaning Service tersebut. (es'em)