Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Pencabulan
BantenEkspose.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten, berhasil menangkap pria berinisial HF (47), warga Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, terkait tindak pidana melanggar norma kesopanan dimuka umum,Sabtu (24/4/2021).
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si, diwakil Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhamad Nandar, S.IK, mengatakanbahwa berawal, pada Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, di Simpang empat Sumur Pecung Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang, dengan cara pelaku menghampiri korban.
"Pada saat Trafic Ligth sudah hijau, kemudian pelaku memegang bokong korban berinisial S (19). kemudian, pelaku melarikan diri," kata AKP Muhamad Nandar, S.IK, kepada awak media, Minggu (25/04/2021)
Selain pelaku, Nandar, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah No. Pol A-6404-VS, Kaos warna Biru (seperti di video viral-red) dan Helm warna Hitam.
"Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Nandar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (TP-HUMAS/uc).