BREAKING NEWS

ALIPP Minta Pejabat Biro Kesra dan Presidium FSPP Diperiksa


BantenEkspose.com
- Dengan ditetapkannya ES sebagai tersangka kasus pemotongan bantuan hibah bagi sejumlah Pondok Pesantren tahun 2020. Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) menilai, bahwa hal ini menjadi pintu pembuka bagi Kejati Banten untuk mengembangkan kasus tersebut.

Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada mengatakan bahwa menjadi hal yang mustahil jika ES mengetahui persis terkait Ponpes mana saja yang menerima hibah tanpa data.

"Sedangkan pemilik data adalah Biro Pemerintah dan Kesra Pemprov Banten. Sedangkan data yang dimiliki Pemprov itu bersumber dari database Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)," kata Uday, Rabu (21/04/2021)

Uday mengunkapkan, kebijakan menggelontorkan Bantuan Hibah oleh Gubernur Banten didasarkan pada Pergub Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD. Kemudian ditandatangani sendiri oleh Gubernur Wahidin Halim.

Selanjutnya, termaktub dalam pasal 16 pasal 1, bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditanda tangani bersama Gubernur dan Penerima Hibah. Lebih tegas lagi di Pasal 8 ayat 2, bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah, paling tidak harus dilakukan Verifikasi Persyaratan Administrasi, Kesesuaian Permohonan dengan Program Kegiatan, serta melakukan survei lokasi.

"Akan tetapi Gubernur mengaku telah melaporkan sendiri adanya dugaan pemotongan itu ke Kejati Banten. Pertanyaan, apakah Gubernur telah menjalankan Pergub yang ia buat itu? Pemberian hibah itu ditandatangani gubernur dan penerima? Benarkah sudah dilakukan verifikasi administrasi, disurvei lokasi oleh Pemprov (Biro Kesra)," terangnya.

Kata Uday, statement Gubernur yang pernah menyebutkan bahwa "tidak ada ASN Pemprov yang terlibat dalam kasus Hibah Ponpes".

Namun belum lama ini, Gubernur justru membangun citra diri, melalui sejumlah anak buahnya untuk mendapatkan testimoni dari berbagai komponen, mulai dari aktivis mahasiswa, kyai, ulama untuk mengapresiasi dirinya karena langsung melaporkan sendiri ke Kejati.

"Pertanyaan kemudian muncul, kapan, jam berapa, dimana, bawa berkas apa, siapa yang menerima Gubernur Wahidin Halim saat melapor ke Kejati Banten itu ? Ayolah, berbohong itu dosa loh. Jauh dari  jargon Akhlaqul Karimah," ujarnya.

Lebih lanjut kata Uday, langkah yang sama juga dilakukan oleh Ketua Presidium FSPP. Melalui siaran pers-nya, menyatakan tidak terlibat, tidak tahu-menahu soal pemotongan. Bahkan muncul kesan, pihak Presidium FSPP Banten tidak pernah bersentuhan dengan Ponpes  para penerima hibah.

"Padahal data yang ada di Biro Kesra Pemprov Banten bersumber dari FSPP," ucapnya.

Kata Uday, menariknya Kabag Kesra Pemprov Banten mengatakan tidak tahu apa-apa soal pemotongan bantuan, bahwa dirinya baru menjabat selama dua bulan.

"Jika aparat penegak hukum fokus pada beberapa hal pokok di atas, Insya Allah persoalan akan terang benderang dengan cepat," paparnya. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image