BREAKING NEWS

Unjuk Rasa Program BPNT, Massa Aksi Minta Kadinsos Pandeglang Dicopot

BantenEkpose.com
- Aktivis Pandeglang Bersatu melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan carut marutnya program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pandeglang, yang ditengarai dari ulah oknum Kepala Desa dan DPMD Kabupaten Pandeglang. Rabu (17/2/2021).

Aksi itu dilakukan di tiga lokasi, yakni pertama di Depan Kantor Dinsos Pandeglang, kedua di depan Kantor DPMD, dan terakhir di Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Mereka menilai bahwa bantuan sembako pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disinyalir kurang maksimal, bahkan penyaluran komoditinya pun tak sesuai dengan prinsip 6T.

"Karena dari segi kualitas komoditas tidak sesuai harapan. Hingga persoalan lainnya," pekik salah satu Koordinator Aksi, Ucu Fahmi dalam orasinya.

Selain itu Ucu juga meminta pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, agar segera mundur dari jabatannya.

"Saya  dan rekan-rekan meminta kepada Kepala Dinas Sosial Pandeglang segera mundur dari jabatannya," ungkap pria yang merupakan aktivis Front Aksi Mahasiswa ini.

Lebih lanjut Ucu mengatakan, pihaknya membawa beberapa tuntutan. Pertama Bupati Pandeglang agar segera turun tangan, dan membuat aturan yang jelas untuk kesejahteraan rakyat miskin.

Kedua Bupati juga harus mencopot Kadinsos Pandeglang, dan Kadis DPMPD lantaran telah menambah kegaduhan program BSP. Selain itu tim Koorkab BSP juga diminta tegas untuk memberikan sanksi hukum fakta Integritas kepada pemasok "nakal".

Sementara Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Andang Suherman mengatakan, aksi yang diwakili beberapa lembaga organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) ini, merupakan bentuk protes terhadap pemangku kebijakan yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan dalam program BPNT di Kabupaten Pandeglang.

"Kegaduhan muncul setelah Dinas Sosial memploting beberapa perusahaan pemasok komoditi BPNT," kata Andang.

Andang juga menduga adanya konspirasi oknum dari Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang dengan oknum pengusaha tertentu. Karena dalam verifikasi perusahaan pemasok komoditi yang dilakukan pihak dinas terkesan diskriminatif dan dipaksakan.

"Kenapa demikian, karena perusahaan hasil verifikasi dinas diduga bukan perusahaan yang bergerak dibidang sembako, melainkan perusahaan kontruksi," ungkapnya.

"Padahal semestinya jika pun ada verifikasi perusahaan pemasok sembako. Ya layaknya perusahaan itu setidaknya memiliki gudang dan stok pangan yang cukup, agar program berjalan optimal dan sesuai harapan. Baik harapan pemerintah maupun harapan KPM dan Masyarakat," tambah Andang.

Kata Andang, pihak penegak hukum harus tegas dalam melakukan penenindakan terhadap setiap perusahaan pemasok yang nakal. Terlebih kepada pengusaha pemasok sembako yang telah menandatangani fakta integritas.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, perusahaan yang bersangkutan tidak mengikuti aturan program yang termaktub dalam Pedoman Umum (Pedum) BPNT.

"Saya berharap Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara administrasi perusahaan pemasok. Apakah layak atau tidak jadi pemasok BPNT, dan kedua lembaga hukum ini juga diharapkan dapat menindak tegas kepada pemasok - pemasok nakal yang menyalurkan komoditi tidak sesuai dengan Pedum," papa Andang. (
Yockhie)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image