Telusuri Program BPNT, Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Dukung Irjen Kemensos dan Kejagung RI
0 menit baca
Bantenekspose.com - Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah mendukung atas penelusuran yang dilakukan oleh Irjen Kemensos, dan Kejaksaan Agung RI dalam persoalan program Bantuan Pangam Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak.
"Saya kira bukan rahasia lagi adanya agen dadakan, oknum Kades, Ketua APDESI, perangkat desa, BPD, ASN, dan TKSK yan menjadi agen bpnt dan supplier komoditi BPNT," ucap Musa dalam keterangan tertulis via pesan WhatsApp, Selasa (16/2/2021).
Musa menuturkan, Irjen Kemensos harus melakukan penelusuran, investigasi dan audit terhadap agen e-Warong penyalur program BPNT, supplier, Dinsos dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Musa membeberkan, dalam program penanganan fakir miskin di Kabupaten Lebak, selama ini mayoritas melanggar Pedum, dan mengakibatkan kerugian negara hinga diatas Rp 3 miliar setiap bulannya.
"Ini akibat dari komoditi yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sistem paket, dan tidak sesuai dengan harga pasar," terang politisi PPP itu.
Disebutkan Musa, dalam program BPNT, hampir seluruh agen e-warong menjual beras medium Rp 11.000 s/d Rp 12.000 per-kilogram. Padahal sudah jelas bukan beras premium. Harusnya untuk beras kualitas medium dijual Rp 9.000 per-kilogram.
"Begitu pula komoditi yang lainya seperti Ayam, kacang hijau, telur, jeruk dan apel. Semuanya diatas harga pasar, dan bukan atas permintaan KPM," ungkapnya.
Musa mengatakan, dari komoditi yang diterima, bila dibandingkan dengan harga di pasar. Setiap bulan KPM hanya menerima total harga paket sembako dikisaran Rp 150 ribu.
"Ini artinya ada kerugian negara Rp 50.000/KPM. Jika kita kalikan 110.000 KPM ditahun 2020. Maka kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar setiap bulannya," jelasnya.
"Untuk itu, saya berharap agar Irjen Kemensos RI bersama tim Kejagung, betul-betul melakukan penelusuran dengan obyektif, transparan, dan akuntable," imbuhnya.
Ketua Fraksi PPP ini berharap, kedepan agar program BPNT segera dihilangkan, dan diganti dengan bantuan tunai seperti PKH, Jamsosratu, dan program lainnya. Hal ini agar KPM bisa belanja kepada warung tetangga.
"Jadi bubarkan agen BPNT atau e-Warong. Karena program penanganan fakir miskin Bantuan Sembako Pangan (BSP) hanya menimbulkan konflik kepentingan. Banyaknya supplier calo dan supplier dadakan dengan menggandeng para oknum pejabat Dinsos, oknum TKSK, oknum Kades, oknum Prades, dan lainnya," ujarnya
Kata Musa, meski adanya perubahan pedum ke I Tahun 2020 yang melarang Kades, Prades, ASN, BPD, pelaksana BPNT, dan lainnya. Kesemrawutan program ini tidak berhenti atau nyaris tidak ada perubahaan.
"Justru mereka para oknum malah melimpahkan atau merekomendasikan keluarga dekatnya, untuk menjadi e-Warong menggantikan dirinya. Saya sudah mengantongi data ini semua," paparnya. (es'em)