BREAKING NEWS

Perkuat Kerjasama, Omudsman RI Perwakilan Banten Bertemu Kejati Banten

Bantenekspose.com -
Memperkuat kerjasama dalam pengawasan pelayanan publik, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan, melakukan pertemuan dengan Kajati Banten, di Gedung Kejati Banten, Kota Serang, Senin (15/2/2021).

Dalam lawatan sinergisitas itu, turut hadir Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan PVL Adam Sutisnawinata dan Harri Widiarsa sebagai Asisten Pemeriksaan Laporan Masyarakat, Wakajati Ricardo Sitinjak dan Para Asisten di Kantor Kejati Banten.

Dedy Irsan menyampaikan, kegiatan ini bertujuan agar pengawasan pelayanan publik berjalan lebih baik dan efektif. Termasuk diantaranya dalam proses penyelesaian laporan masyarakat, serta tukar menukar informasi.

Selain itu, Dedy juga menyinggung kembali perihal Zona Integritas, dan predikat WBK yang telah dicapai oleh Kejati Banten di Tahun 2020.

Dedy mengingatkan agar pencanangan bukan hanya dilakukan sebagai seremonial belaka, namun juga harus ada komitmen bersama untuk melaksanakannya.

Dedy berharap agar di tahun ini Kejati Banten juga dapat memperoleh predikat WBBM dengan upaya pelaksanaan pelayanan publik yang terus ditingkatkan, tentunya hal ini dapat berdampak positif bagi masyarakat.

“Kami berharap tahun ini Kejati Banten dapat meraih predikat WBBM sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta dapat bermanfaat bagi masyarakat, kami Ombudsman Banten siap mendukung setiap langkah dari Kejati Banten guna terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dilingkungkan Kejati Banten dan Kejari kejati yg ada di Wilayah hukum Kejati Banten,” ucap Dedy.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya menyambut baik atas kunjungan ini. Menurutnya, Ombudsman merupakan mitra sinergis Kejati Banten dalam pembenahan pelayanan publik pada kantor-kantor kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.

"Masukan dan saran Ombudsman dipandang penting untuk memperkuat upaya meningkatkan kualitas layanan publik," katanya.

Sebab menurut Kajati, Kejaksaan Tinggi Banten sangat membutuhkan masukan-masukan dari Ombudsman Republik Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap Ombudsman RI Perwakilan Banten dapat melihat keadaan kantor kami tentunya di tempat pelayanan, dan kami akan sangat menerima saran serta masukannya guna upaya kami meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Asep.

Kemudian, Asep juga menyampaikan bahwa kerjasama dan koordinasi antara Ombudsman RI dengan Kejati Banten harus lebih dikedepankan lagi, mengingat bahwa ditingkatan nasional antara Kejagung RI dan Ombudsman RI telah melakukan MoU yang tentunya perlu ditindaklanjuti oleh Ombudsman Banten, dan Kejati Banten melalu Perjanjian Kerjasama antara keduanya.

“MoU antara Kejagung RI dan Ombudsman RI perlu kita tindaklanjuti melalui Perjanjian Kerjasama antara Ombudsman Banten dengan Kejati Banten. Ini perlu kita lakukan agar koordinasi diantara kita lebih efektif, dan dapat mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Banten," paparnya.
(es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image