BREAKING NEWS

Menaker Paparkan SPSK Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi

Bantenekspose.com
- Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan skema pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, Selasa (9/2/2021).

Dikutip dari akun instagram @kemnaker, penempatan pekerja migran melalui SPSK ini, dikarenakan Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi, dan tata kelola baru kaitan pelindungan pekerja asing sektor domestik.

Sementara disisi lain, permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi di sektor domestik cukup tinggi. Hal ini tentu menjadi upaya dalam mengatasi PMI yang berangkat secara unprosedural dengan visa ziarah/umroh.

"Kedua negara juga bersepakat untuk dapat mewujudkan tata kelola penempatan, dan pelindungan yang lebih baik. Dengan SPSK ini kita harapkan bisa meminimalisir PMI ilegal dan unprosedural," kata Ida.

Menaker mengemukakan, hal-hal inti yang diatur di dalam SPSK Arab Saudi, yaitu sesuai supply dan demand. Ada empat area penempatan yakni Riyadh, Jeddah, Madinah, dan Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar.

Dalam mekanisme ini dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi yakni syarikah dan P3MI yang terlibat dibatasi, dan dilakukan dengan cara diseleksi oleh pemerintah masing-masing.

Disebutkan Ida, periode pelaksanaan pilot project dilakukam selama 6 bulan dengan 2 tahun masa kontrak kerja.

Adapun, dalam pilot project SPSK akan PMI ditempatkan pada jabatan Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker.

“Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah (perusahan penempatan di Saudi), tidak dengan pengguna perseorangan. CPMI juga tidak dibebankan biaya. Selain itu nanti akan dibentuk joint committee untuk memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan SPSK; dan format kontrak kerja dan jabatan serta job description disepakati,” papar Menaker. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image