BREAKING NEWS

DPC BPPKB Minta Dinsos Lebak Tindak Tegas Pelaku Penyimpangan Program Sembako

Bantenekspose.com
- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Potensi Pembinaan Keluarga Besar (BPPKB) Kabupaten Lebak, Gusriyan Rochmanudin, meminta Dinas Sosial Kabupaten Lebak menindak tegas soal dugaan keterlibatan Kepala Desa dan pengurus ormas sebagai suplayer sembako, di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Selasa (2/2/2021)

Gusriyan mengatakan,  sesuai dengan pedoman umum (pedum) sembako yang telah direvisi, Kades tidak diperbolehkan menjadi supplier sembako. Sebab mereka berperan sebagai pembina dan pengawas agen e-Warong dalam menyalurkan bantuan kepada KPM.

Pun demikian, menyoal keterlibatan pengurus ormas, Gusriyan juga sangat menyayangkan. Ormas seharusnya berperan sebagai lembaga sosial kontrol. Mengawasi, dan mengawal penyaluran program tersebut, agar berjalan lancar sesuai harapan masyarakat.

"Kalau memang dugaannya benar, ada kepala desa turut serta serta dalam meraup rupiah di program ini, Ini sudah tidak benar. Yang berwenang, jelas perlu menindak tegas, tanpa harus tebang pilih. Karena ini akan menjadi contoh yang tidak baik untuk yang lainnya," kata Ketua BPPKB DPC Lebak ini.

Lanjut Gusriyan, pihaknya meminta ketegasan kepada dinas terkait, dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Propinsi Banten, terhadap segelintir oknum yang membuat program sembako terkesan carut marut.

"Kami BPPKB DPC Lebak meminta dinas terkait segera turun, menangani mereka yang menyalahi aturan aturan pedum. Kalau saja dibiarkan berlarut-larut, saya yang datang ke kantornya, untuk menyatakan sikap," tegas Gusriyan.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (02/02/2021), Kepala Dinsos Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra mengatakan, Kades atau Lurah tidak diperbolehkan menjadi supplier sembako. Sebab mereka berperan sebagai pembina dan pengawas agen eWarung dalam menyalurkan bantuan kepada KPM.

Lanjutnya, jika diketemukan telah mengirim sembako dalam bentuk sudah dipaketkan ke agen e-Warung, tentu tidak dibenarkan.

"Pada prinsipnya Kades/Lurah adalah sebagai ketua Satgas BPNT di tingkat Desa/Kelurahan masing-masing. Seharusnya turut membina, dan mengawasi warung agar memberikan pelayanan kepada KPM secara optimal. Sesuai dengan prinsip 6T," tegas Eka. (odil)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image